Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengusulkan agar gerbong khusus wanita di Kereta Rel Listrik atau KRL ditambah. Penambahan itu dengan tujuan menghindari kasus pelecehan seksual terhadap wanita.
Menurut Syarief, gerbong yang menyatukan antara penumpang pria dan wanita rawan terjadi pelecehan. Kondisi berdesakan di gerbong bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya.
"Antara gerbong laki-laki dan gerbong perempuan itu dipisah saja sehingga sedikit meminimalkan terjadinya hal-hal itu," kata Syarief, Senin (18/7/2022).
Karena itu, ia meminta adanya penambahan gerbong khusus wanita entah berapa jumlahnya yang memang bisa sesuai peruntukan.
Baca Juga: Waspada! Cewek Ketiduran di KRL Stasiun Duri - Bekasi Diremas-remas, Ini Foto Pelakunya
"Artinya gini, itu harus tegas pemisahan itu ketika itu sudah tidak tertampung ya gak boleh lagi kalau jenis lainnya masuk (gerbong wanita)," ujar Syarief.
Sebelumnya Syarief meminta PT KAI Commuter membuat regulasi tegas terkait tindak pidana kekerasan seksual. Salah satu regulasinya ialah membuat daftar hitam atau blacklist terhadap para pelaku pelecehan seksual.
Ia berharap blacklist terhadap pelaku itu bisa diterapkan seiring dengan terbitnya regulasi tersebut. "Perlu ada ini lah (blacklist) saya kira. Kalau mau seperti itu regulasinya harus dibikin," tuturnya.
Di luar itu, Syarief meminta agar PT KAI Commuter dapat melaporkan segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi kepada aparat kepolisian.
"Memang seperti itu proses secara hukum. Itu kan termasuk tidak menyenangkan, bisa dipidana kok itu," kata Syarief.
Baca Juga: Video Viral Emak-emak Ngomel Nyolot saat Diperingatkan Tak Boleh Teleponan di KRL
Tindak Pelaku Pelecehan Seksual
Manajemen PT KAI Commuter akan bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Hal itu diungkapkan Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan.
Dia mengatakan, langkah tegas itu diambil menyikapi kasus pelecehan di dalam KRL relasi Jakarta Kota-Bogor dan Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara.
"Petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun mengamankan terduga pelaku pelecehan di KRL Nomor 4264 relasi Jakarta Kota-Bogor," katanya beberapa waktu lalu.
Leza menambahkan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Pasar Minggu untuk dilakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut.
"Selanjutnya petugas menyerahkan terduga pelaku ke pihak Kepolisian Sektor Pasar Minggu untuk diproses secara hukum," ujar Leza.
KAI Commuter juga mengajak seluruh pengguna KRL untuk selalu waspada serta peduli atas situasi dan keadaan sekitar.
Jika masyarakat melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121.