Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Belum Berstatus Terlindung LPSK, Belum Diperiksa karena Masih Terguncang

Senin, 18 Juli 2022 | 20:39 WIB
Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Belum Berstatus Terlindung LPSK, Belum Diperiksa karena Masih Terguncang
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. (Antara/Foto dok. Humas LPSK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembagai Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menetapkan P, istri dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai terlindung. P dalam perkara ini disebut sebagai terduga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi karena P belum menjalani pemeriksaan karena kondisinya yang masih terguncang.

"Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," kata Edwin saat dihubungi Suara.com, Senin (18/7/2022).

Namun demikian LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari P pada Kamis (14/7) lalu. Guna melengkapi pemeriksaannya, LPSK melakukan penjadwalan ulang.

"Dalam waktu segera," ujar Edwin.

Dalam perkara ini, Bharada E, yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas, turut mengajukan perlindungan kepada LPSK. Dia pun telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/7). Kepada Bharada E, LPSK menggali keterangan terkait peristiwa penembakan yang terjadi.

"Rangkaian peristiwa," kata Edwin.

Diduga Pembunuhan Berencana Keluarga Brigadir J Resmi Lapor ke Mabes Polri

Sementara itu, dalam kasus ini, Keluarga Brigadir J resmi melapor ke Mabes Polri. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan mereka telah diterima dan terregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kapolri: Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Agar Penyidikan Dilaksanakan Dengan Baik

Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI