Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mempersilakan keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat untuk mengajukan perlindungan.
Brigadir J diduga tewas akibat ditembak Bharada E, rekannya sesama polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Silakan keluarga J ajukan permohonan bila membutuhkan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada Suara.com, (18/7/2022).
Dalam kasus ini, LPSK melihat keluarga Brigadir J sebagai saksi, sehingga dapat memperoleh perlindungan jika membutuhkan.
"Siapa saja dalam proses peradilan pidana dapat ajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ujar Edwin.
Kekinian dikabarkan pihak keluarga mengalami intimidasi, mulai dari didatangi puluhan aparat kepolisian hingga peretasan akun WhatsApp milik ayah Brigadir J. Namun terkait kedatangan puluhan anggota kepolisian dibantah Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja. Dia berdalih kedatangan aparat untuk menyampaikan kronologi kematian Brigadir J.
Dalam perkara ini, LPSK telah terlebih dahulu menerima permintaan perlindungan dari istri Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo. Perlindungan diajukan karena dalam peristiwa itu istri Kadiv Propam disebut menjadi terduga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.
Dugaan Pembunuhan Berencana
Terbaru dalam kasus ini, keluarga Brigadir J resmi melapor ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan mereka telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana, Komnas HAM: Hak Hukum Keluarga
Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.