Keluarga Brigadir J Merasa Terintimidasi, LPSK Persilakan Ajukan Perlindungan

Senin, 18 Juli 2022 | 19:58 WIB
Keluarga Brigadir J Merasa Terintimidasi, LPSK Persilakan Ajukan Perlindungan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mempersilakan keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat untuk mengajukan perlindungan.

Brigadir J diduga tewas akibat ditembak Bharada E, rekannya sesama polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Silakan keluarga J ajukan permohonan bila membutuhkan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada Suara.com, (18/7/2022).

Dalam kasus ini, LPSK melihat keluarga Brigadir J sebagai saksi, sehingga dapat memperoleh perlindungan jika membutuhkan.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana, Komnas HAM: Hak Hukum Keluarga

"Siapa saja dalam proses peradilan pidana dapat ajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ujar Edwin.

Kekinian dikabarkan pihak keluarga mengalami intimidasi, mulai dari didatangi puluhan aparat kepolisian hingga peretasan akun WhatsApp milik ayah Brigadir J. Namun terkait kedatangan puluhan anggota kepolisian dibantah Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja. Dia berdalih kedatangan aparat untuk menyampaikan kronologi kematian Brigadir J.

Dalam perkara ini, LPSK telah terlebih dahulu menerima permintaan perlindungan dari istri Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo. Perlindungan diajukan karena dalam peristiwa itu istri Kadiv Propam disebut menjadi terduga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.

Dugaan Pembunuhan Berencana

Terbaru dalam kasus ini, keluarga Brigadir J resmi melapor ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan mereka telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Irjen Pol Ferdy Sambo Dicopot

Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7).

Di hadapan awak media, Kamaruddin kemudian menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir J. Di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.

"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.

Dugaan Pelecehan

Brigadir J sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7) malam.

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada di rumah.

Kasus polisi tembak polisi ini tengah menjadi sorotan lantaran dinilai banyak kejanggalannya. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan penjelasan Polri di kasus ini tidak jelas.

"Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI