Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melayangkan panggilan kedua kepada Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan atau IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu sebelumnya sudah dipanggil dalam panggilan pertama pada Kamis (14/7) lalu. Namun, melalui tim kuasa hukumnya Mardani mengatakan tidak bisa hadir dengan alasan menunggu proses praperadilan yang tengah berjalan.
Menurut Ali, alasan Mardani tidak mau memenuhi panggilan KPK karena tengah mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka tidak dibenarkan oleh hukum.
Baca Juga: Duh! Kasus Penyiraman Air Kerasnya Disebut Mengada-ngada, Novel Baswedan Murka
"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujar Ali.
Maka itu, Ali mengingatkan kepada Mardani agar dapat kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan selanjutnya oleh tim penyidik KPK.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," imbuhnya.
Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.
Kekinian Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, KPK Ajak Masyarakat Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Maming sendiri pun juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Merasa Dikriminalisasi
Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6).
Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.