Mengenal Apa Itu PSE Kominfo sampai Ancam Blokir WA, Instagram hingga Google

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 18 Juli 2022 | 19:08 WIB
Mengenal Apa Itu PSE Kominfo sampai Ancam Blokir WA, Instagram hingga Google
apa itu PSE Kominfo (Ditjen Aptika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media sosial gempar usai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir WA, Instagram hingga Google. Ancaman ini dilontarkan berkaitan dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dicanangkan Kominfo. Lantas, apa itu PSE Kominfo?

Pendaftaran perusahaan teknologi ke dalam PSE Kominfo ini berlaku mulai 21 Juli 2022. Kominfo memberikan kesempatan perusahaan teknologi lokal maupun asing untuk mendaftar paling lambat hingga 20 Juli 2022. Nah kira-kira apa itu PSE Kominfo? Begini penjelasannya.

Apa Itu PSE Kominfo

PSE adalah singkatan dari penyelenggara sistem elektronik sedangkan PSE Kominfo adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Baca Juga: Lebih dari 3.000 Orang Tandatangani Petisi Protes Kominfo Blokir WhatsApp Cs

Berdasarkan Permen Kominfo No. 5/2022, adapun kategori PSE yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo yaitu:

  1. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa seperti Lazada maupun Shopee.
  2. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan misalnya Link Aja dan DANA. 
  3. PSE yang pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik misalnya aplikasi streaming film dan musik seperti Netflix dan Spotify.
  4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan  dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial misalnya WhatsApp, Instagram, TikTok, Telegram, Facebook, Twitter hingga Gmail. 
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya misalnya Google.
  6. PSE yang melayani pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Menurut Kominfo saat ini terdapat beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Wah, kira-kira PSE favoritmu sudah daftar atau belum ya? Kalau belum bisa diblokir Kominfo nih. Demikian penjelasan apa itu PSE Kominfo.

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Sederet Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI