Sederet Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 18 Juli 2022 | 17:51 WIB
Sederet Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo
Ilustrasi YouTube - aplikasi yang terancam diblokir Kominfo (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu belakangan ini ramai diperbincangan tentang beberapa aplikasi yang terancam diblokir Kominfo. Hal ini lantaran beberapa perusahaan pengembang aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Adapun daftar aplikasi yang terancam diblokir Kominfo yakni sebagai berikut.

Diketahui, berita mengenai sederet aplikasi yang akan diblokir Kominfo ini ramai diperbincangkan warganet. Diberitahukan juga bahwa pemblokiran akan mulai dilakukan pada tanggal 21 Juli 2022, jika para PSE tidak segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022.

Melansir dari situs resmi Kominfo, pendaftaran PSE ini diperuntukkan bagi seluruh PSE yang ada di dalam negeri (domestik) hingga luar negeri (asing). Hal ini bertujuan agar tercipta space internet yang sehat dan aman bagi penggunanya.

Sejalan dengan Permen No. 71 Th. 2019 tentang penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik, Pendaftaran PSE dilakukan lewat sistem OSS RBA (One Single Submission Risk Based Approach).

Baca Juga: Anggota DPR Minta Kominfo Bijak soal Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Bagi PSE yang tak terdaftar di Kominfo melewati tanggal 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan memberikan sanksi berupa pemblokiran aplikasi pada 21 Juli 2022 

Itu artinya, jika terblokir maka masyarakat tidak lagi dapat mengakses layanan PSE yang tak terdaftar di Kominfo. Untuk selengkapnya, berikut ini daftar aplikasi yang akan diblokir Kominfo yang dihimpun dari berbagai sumber.

Daftar Aplikasi Yang Terancam Diblokir Kominfo

Berikut ini daftar aplikasi yang terancam diblokir Kominfo karena belum daftar PSE per tanggal 17 Juli 2022.

  1. Meta dan Anak Perusahaannya yaitu Facebook, Messenger, Whatsapp, dan Instagram
  2. Google
  3. Telegram
  4. YouTube
  5. Twitter
  6. LinkedIn
  7. Pinterest
  8. Tinder
  9. Tantan
  10. Tumblr
  11. Netflix
  12. Disney+
  13. Prime Video
  14. GoTube
  15. PUBG
  16. Candy Crush
  17. Pokemon Go
  18. Minecraft
  19. Clash of Clan
  20. Vainglory
  21. Canva
  22. Skillacademy
  23. Duolinggo
  24. Brainly

Aplikasi di atas adalah deretan aplikasi yang terancam diblokir Kominfo pada 22 Juli 2022 karena belum melakukan pendaftaran PSE. Tapi, ada juga beberapa aplikasi yang sudah melakukan pendaftaran PSE seperti berikut ini:

Baca Juga: Menteri Plate Ingatkan Perusahaan Sosial Media Mendaftar PSE Lingkup Privat

  1. PeduliLindungi
  2. Grab
  3. Spotify
  4. Gojek
  5. Tokopedia
  6. Traveloka
  7. TikTok
  8. Ovo
  9. Resso
  10. Linktree
  11. Mi Chat
  12. Capcut
  13. Helo
  14. Dailymotion

Bahkan beberapa aplikasi yang sering dipakai masyarakat pun sudah mendaftarkan diri sejak lama. Misalnya, Grab yang tercatat dalam daftar PSE domestik sejak tahun 2021 lalu.

Untuk cek apakah aplikasi yang anda pakai sudah mendaftar PSE atau belum silahkan kunjungi situs https://pse.kominfo.go.id/home berikut ini.

Demikian informasi mengenai daftar aplikasi yang terancam diblokir Kominfo dan daftar aplikasi yang aman dari ancaman terblokir. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI