Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Komnas HAM, RKUHP harus memiliki semangat melindungi alih-alih menghukum.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Ia mengingatkan kebebasan sipil yang sudah diraih dengan susah payah oleh bangsa Indonesia, agar sejalan dengan RKUHP yang harus melindungi kebebasan tersebut.
"Jadi justru bagaimana melindungi kebebasan sipil yang sudah susah payah kita raih," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Senin (18/7/2022)
Beka berkaca pada kejadian sebelum tahun 1998. Kala itu, banyak aktivis atau pegiat HAM serta demokrasi berjuang mati-matian agar kebebasan sipil betul-betul dapat dicapai.
Baca Juga: Pasal Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Ancam Hak Publik Peroleh Informasi, Berita Tak Lagi Murni
Karena itu, ia mengatakan bahwa semangat RKUHP harus digunakan sebagai perlindungan kebebasan sipil, bukan menghukum masyarakat.
"Oleh karena itu, menurut saya RKUHP semangatnya harus dikembalikan lagi pada perlindungan kebebasan sipil," ujar Beka.
Sementara itu, mengenai draf RKUHP yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 4 Juli 2022, Beka mengatakan Komnas HAM hingga saat ini sedang mengkajinya.
Dalam waktu dekat, hasil kajian dan rekomendasi akan segera disampaikan oleh Komnas HAM terkait proses pembahasan RKUHP yang tengah menuai pro dan kontra tersebut.
Dalam diskusi itu, ia juga menyinggung peran jurnalis dalam membantu Komnas HAM. Tidak hanya sebagai bagian dari pilar demokrasi, jurnalis juga menjadi salah satu pembela HAM.
Baca Juga: Pasal yang Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Hambat Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Menurutnya, pekerjaan jurnalis tergolong istimewa dalam konteks perlindungan HAM. Alasannya adalah jurnalis mencari dan mengumpulkan data atau informasi, serta menyebarkan dugaan pelanggaran HAM.
"Jurnalis juga berperan dalam hal akuntabilitas dan yang paling penting ialah membantu mengakhiri impunitas HAM," pesannya.
Sampai saat ini, masih banyak dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum berhasil diusut tuntas. Bahkan, orang yang diduga sebagai pelaku masih melenggang bebas tanpa ada kejelasan pasti.
"Itulah alasan Komnas HAM menjadikan jurnalis sebagai pembela HAM," tandasnya. [ANTARA]