Polisi Ringkus Pasutri di Tambora Lantaran Bawa Kabur Anak Tetangga

Senin, 18 Juli 2022 | 17:27 WIB
Polisi Ringkus Pasutri di Tambora Lantaran Bawa Kabur Anak Tetangga
Pelaku berinisial SD (27), tersangka penculikan bayi di Tambora Jakarta Barat, Senin (18/7/2022). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Tambora meringkus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SD (27) dan SM (41), lantaran membawa kabur seorang anak tetangganya sendiri berinisial IN yang masih berusia 6 bulan.

Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar, mengatakan penculikan ini terjadi pada Kamis (13/7/2022) lalu. Saat itu, SD meminjam IN dari neneknya yang sedang berada di rumah.

SD berdalih jika ingin mengajak IN bermain di rumahnya. Namun tawaran itu ditolak oleh neneknya lantaran IN sedang tertidur.

“SD datang meminta korban, si anak ini untuk bersama sama bermain dengan dia. Namun ditolak karena anak tersebut sedang tidur,” kata Rosana, di Polsek Tambora, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Cerita Bilik 'Darurat' untuk Pasutri di Tanah Suci

Tanpa sepengetahuan dari neneknya, SD mengambil paksa IN. Saat di cek kekamar, IN sudah tidak ada.

Ocha, sapaan karib Rosana mengatakan saat itu ibu korban yang berinisial Z sedang bekerja. Setelah pulang kerja, ia menanyakan si buah hatinya kepada neneknya. Namun sang nenek menyebut IN sedang bersama SD di rumah kontrakannya.

Z pun kemudian mendatangi kontrakan SD, kemudian ia mendapati kontrakan tersebut terkunci dengan kondisi lampu yang gelap.

“Ibunya mengecek di rumah kontrakan tersebut, tetapi sudah dalam kondisi terkunci dan lampu mati. Dicek coba hubungi telponnya tapi ga bisa dihubungi sehingga sodar SD ini melaporkan ke kami ke Polsek Tambora,” jelasnya.

Polisi kemudian menunggu 1x24 jam untuk melakukan pencarian terhadap IN. Berbekal sebuah informasi, akhirnya IN ditemukan petugas berada di Madura, dibawa oleh pelaku SD dan SM.

Baca Juga: Kejam! Pasutri di Sumsel Aniaya Keponakan Kakak Beradik Sampai Dijual di Aplikasi MiChat

“Sehingga pada hari Sabtu tanggal 16 Juli tepatnya di dusun Pongkerep, Desa Sokobanah, Sampang Madura, kami menemukan korban bernama IN bersama sodara SD dan SM,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dikenakan pasal 76 F Jo 83 UU RI no. 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI