Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahwa masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat. Bahkan, menurut data Badan Pertanahan Negara (BPN) hanya 46 persen dari total 26 juta bidang tanah yang terdaftar pada 2016.
"Yang perlu digarisbawahi juga akhirnya yang masyarakat ada yang jadi korban akibat ulah sekelompok atau oknum," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Tidak sedikit, kata Fadil, yang menjadi korban dari praktik mafia tanah merupakan rakyat kecil. Meski demikian, bukan berarti orang mampu atau publik figur terbebas dari ancaman praktik mafia tanah.
Selebritis Indonesia, Nirina Zubir misalnya, kata Fadil juga pernah tersangkut perkara serupa.
Baca Juga: Sekolah Pertama, Orang Tua di Bandung Ikut Upacara Bendera
"Tapi tidak jarang juga seperti tadi Nirina juga menjadi korban karena pekerjaan yang menguntungkan dari sekelompok orang yang kita sebut sebagai mafia tanah," jelasnya.
Fadil lantas membeberkan ada sejumlah modus operandi dalam praktik mafia tanah. Diantaranya ialah pemalsuan hingga mengambil manfaat milik orang lain.
"Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak, dan atau mengambil manfaat milik orang lain atau korban,” jelasnya.
Atas situasi tersebut, Fadil menyebut pihaknya berkomitmen bakal terus bersinergitas dengan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas praktik mafia tanah.
"Kami bersama jajaran BPN tentu bertekad untuk memberantas kejahatan terorganisir ini. Sinergi dan semangat kami bersama tim-tim di Polda Metro khususnya di Jakarta, akan kami terus untuk melakukan penegakan hukum."