Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie meminta PT KAI Commuter membuat regulasi tegas terkait tindak pidana kekerasan seksual. Salah satu regulasinya ialah membuat daftar hitam atau blacklist terhadap para pelaku pelecehan seksual.
Ia berharap blacklist terhadap pelaku itu bisa diterapkan seiring dengan terbitnya regulasi tersebut.
"Perlu ada ini lah (blacklist) saya kira. Kalau mau seperti itu regulasinya harus dibikin," kata Syarief dihubungi, Senin (18/7/2022).
Di luar itu, Syarief meminta agar PT KAI Commuter dapat melaporkan segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi kepada aparat kepolisian.
"Memang seperti itu proses secara hukum. Itu kan termasuk tidak menyenangkan, bisa dipidana kok itu," kata Syarief.
Basmi Pelaku Pelecehan Seksual
Manajemen PT KAI Commuter akan bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut
Hal itu diungkapkan Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan.
Dia mengatakan, langkah tegas itu diambil menyikapi kasus pelecehan di dalam KRL relasi Jakarta Kota-Bogor dan Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara.
Baca Juga: Keras! Anggota DPR Kritik Renovasi Ruang Kerja Megawati di BRIN: Malah Jadi Beban
"Petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun mengamankan terduga pelaku pelecehan di KRL Nomor 4264 relasi Jakarta Kota-Bogor," katanya, mengutip dari Antara.
Leza menambahkan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Pasar Minggu untuk dilakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut.
"Selanjutnya petugas menyerahkan terduga pelaku ke pihak Kepolisian Sektor Pasar Minggu untuk diproses secara hukum," ujar Leza.
KAI Commuter juga mengajak seluruh pengguna KRL untuk selalu waspada serta peduli atas situasi dan keadaan sekitar.
Jika masyarakat melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121.
KAI Blacklist Penumpang Seumur Hidup
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di kereta api bikin heboh di media sosial. PT KAI pun bertindak tegas dengan melakukan blacklist terhadap penumpang di KA jarak jauh Argo Lawu tersebut. Alasan penumpang KAI pelaku pelecehan diblacklist seumur hidup adalah untuk memberikan efek jera.
Dikutip dari situs resmi PT KAI, perusahaan akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.
KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap perempuan. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.