Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menuai pro dan kontra usai ancam blokir Google hingga beberapa media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram hingga Twitter.
Pasalnya, sejumlah penyedia jasa daring tersebut tak kunjung mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau PSE Lingkup Privat.
Sontak, langkah Kominfo tersebut memunculkan perdebatan publik yang terbagi menjadi dua sikap yakni pro dan kontra.
Berikut reaksi publik terhadap ancaman pemblokiran sejumlah media sosial penting tersebut.
Baca Juga: Sempat Jadi Kontroversi, Hotman Paris Resmikan Pembukaan Atlas Beach Festival Bali
Aturan PSE urgen demi kedaulatan digital Indonesia
Langkah Kominfo tersebut mendapat dukungan dari Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Alfons Tanujaya.
Baginya, sederet raksasa teknologi yang diancam diblokir akibat tak kunjung daftar jadi PSE tersebut harus tunduk pada kedaulatan digital Indonesia. Alfons juga menyayangkan kenapa beberapa media sosial yang disebutkan tak kunjung daftar PSE padahal aturannya sudah ada sejak 2000 silam.
"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," kata Alfons dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Alfons juga mencontohkan langkah yang diambil oleh negara-negara Uni Eropa untuk tegas terhadap para PSE tersebut.
Baca Juga: WhatsApp, Instagram, dan Google Tidak Akan Langsung Diblokir, Menkominfo: Baru Sanksi Administrasi
"Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia," lanjut Alfons.
Sebagai penegasan, Alfons meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas jika para PSE tersebut masih ngeyel. Alfons juga meminta pemerintah memberikan pengarahan kepada masyarakat jikalau beberapa media sosial tersebut akhirnya diblokir.
Aturan PSE dinilai memuat pasal karet
Berseberangan dengan Alfons, Teguh Aprianto, Founder Ethical Hacker Indonesia yang merupakan sesama pakar siber menilai bahwa aturan Kominfo tersebut memuat beberapa pasal karet.
Adapun PSE diatur melalui PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Melalui cuitannya di Twitter, Teguh mensinyalir bahwa poin 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dalam Pasal 9 Ayat 3 dan 4 bersifat pasal karet lantaran sewaktu-waktu unggahan seseorang dapat dihapus tanpa sepengetahuannya karena memuat dua poin itu.
"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," ujar Teguh.
Teguh juga khawatir peraturan yang dimuat dalam PP tersebut dapat digunakan untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.
"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Enggak ada kan?," lanjut tulis Teguh.
Melalui permasalahan tersebut, Teguh meminta pemaksaan registrasi PSE lingkup privat tersebut dihentikan.
Reaksi warganet
Tak hanya para pakar teknologi, masyarakat awam juga melayangkan reaksi kecaman terhadap langkah Kominfo tersebut.
Pada kolom balasan di cuitan Teguh, beberapa warganet turut melayangkan keresahan yang sama.
"Ternyata PSE Kominfo justru berbahaya," tulis seorang warganet.
Dalam platform yang terpisah, seorang warganet melalui Instagram sontak bergurau bahwa aturan tersebut membuat masyarakat kembali ke berkomunikasi seperti di masa lalu.
"Wah asik nih, bisa-bisa pindah ke SMS. Kalau udah minimal SMS ke 3 orang dapat gratis SMS ke semua operator. Nostalgia," komentar warganet.
Tak cuma itu, ada juga warganet yang menyoroti laman pendaftaran PSE yang disediakan Kominfo. Pasalnya, laman itu terpantau warganet tak bisa diakses pada Minggu (17/7/2022).
"Mewajibkan mendaftar, pakai mengancam blokir, tapi laman pendaftarannya blank. Kominfo ini makin hari makin jadi bahan tertawaan IT sedunia. Memalukan," kritik warganet di Twitter.
Kontributor : Armand Ilham