Gubernur Lemhannas Usul Indonesia Perlu Undang-Undang Keamanan Siber

Senin, 18 Juli 2022 | 16:29 WIB
Gubernur Lemhannas Usul Indonesia Perlu Undang-Undang Keamanan Siber
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto (tengah). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Andi Widjajanto mengusulkan Indonesia perlu memiliki Undang-Undang Keamanan Siber.

Hal itu untuk memperbaiki skor indeks keamanan siber yang masih termasuk ke dalam kategori kurang baik dalam skala global.

Menurut penilaian National Cyber Security Index (NCSI), kapasitas keamanan siber Indonesia berada di kategori kurang baik dengan skor senilai 38,96 persen atau berada di bawah rata-rata global.

“Kita harus punya Undang-Undang Keamanan Siber. Selama kita tidak punya Undang-Undang Keamanan siber, skor indeks kita rendah,” kata Andi dalam Seminar Wawasan Kebangsaan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) bertajuk "Membangun Wawasan Kebangsaan di Era Disrupsi Informasi: Strategi Pemerintahan Jokowi Menjaga Keamanan Nasional", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube UKSW Salatiga, Jawa Tengah, di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Rakyat Indonesia Diminta Siap Hadapi Ancaman Krisis, Terutama Krisis Pangan

Indonesia meraih skor di bawah rata-rata global pada delapan kapasitas keamanan siber NCSI, yaitu kebijakan, ancaman, pendidikan, kontribusi global, layanan digital, layanan esensial, data pribadi, dan manajemen krisis.

Sejauh ini, Andi mengatakan pihaknya dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI baru saja menyelesaikan draf akhir strategi keamanan siber nasional yang nantinya akan dikeluarkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meskipun begitu, lanjut dia, tetap diperlukan Undang-Undang Keamanan Siber agar Indonesia memiliki keamanan siber yang memadai dan mampu memperbaiki skor indeks keamanan siber yang sebelumnya berada di bawah nilai rata-rata secara global itu.

Di samping Undang-Undang Keamanan Siber, Andi menyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan regulasi yang dibutuhkan untuk memperkuat keamanan siber di Tanah Air.

Sebelumnya, Andi menyampaikan bahwa Lemhannas diminta untuk berkonsentrasi pada lima isu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Benarkah Ibu Kota Negara Baru Nusantara Rawan dari Serangan Udara?

Lima isu tersebut adalah konsolidasi demokrasi, ekonomi hijau, ekonomi biru, transformasi digital, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Keamanan siber ini merupakan salah satu unsur yang diperlukan untuk mengoptimalkan transformasi digital di Indonesia.

“Tugas kami adalah menyiapkan rekomendasi-rekomendasi (terkait dengan lima isu tersebut) untuk membuat peta 2020 secara signifikan berbeda dengan peta 2045 (mewujudkan Indonesia emas). Untuk itu, kami harus membahas lima fokus variabel itu secara lebih detail,” jelas dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI