Suara.com - Kredibilitas institusi Polri hari-hari belakangan ini kembali diuji. Peristiwa kematian dan pemakaman Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) seorang anggota kepolisian yang bertugas menjadi ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mendapat sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan dari publik.
Hal ini disebabkan berbagai kejanggalan dan keanehan atas peristiwa ini memantik sejumlah pertanyaan.
Tercatat beberapa kejanggalan yang dilansir berbagai media massa, antara lain : rentang waktu kematian pada tanggal 8 juli 2022 dan rilis dari kepolisian tanggal 11 Juli 2022, hilangnya CCTV, terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, jenis senjata yang dipergunakan, pelarangan keluarga membuka peti jenazah, hilangnya HP korban, peretasan HP dan media Whatsapp keluarga korban, tidak ada upacara kepolisian saat pemakaman Brigadir Yosua Hutabarat.
Desakan publik yang begitu kuat disikapi oleh kapolri dengan membentuk tim khusus guna mengungkap latar belakang peristiwa.
Baca Juga: Warga di Sumut Akan Aksi 1.000 Hati Nurani untuk Brigadir J
Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Roberth Keytimu mengatakan tentu saja langkah itu perlu diapresiasi sekaligus diawasi dan memastikan proses pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan, akuntabel dan lebih pokoknya penegakan hukum dan keadilan atas korban, pelaku dan keluarga korban dapat di wujudkan.
Roberth menambahkan berangkat dari pemikiran, semangat dan amanat konstitusi, sejumlah advokat yang selama ini menaruh perhatian akan penegakan hukum dan keadilan berhimpun dan menggagas sebuah tim guna mendorong, mendukung dan mengawal proses pengungkapan kasus ini secara profesional, terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum," kata Roberth dalam pernyataan tertulis, hari ini.
Roberth mengatakan pengungkapan peristiwa sebenarnya terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat merupakan tanggung jawab dan kewajiban kepolisian untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga Korban dan tentunya juga masyarakat. Ini hal yang sangat penting diperhatikan pihak kepolisian.
Untuk itu, demi penegakan hukum dan keadilan, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan menyatakan sikap.
Pertama, mendorong Polri mengusut tuntas peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat secara profesional dan transparan.
Kedua, mendesak kapolri agar menonaktifkan Kadiv Propam Polri guna mencegah konflik interest dalam penanganan kasus ini dan memberikan kesempatan tim khusus bekerja secara maksimal. Tujuannya supaya penanganan kasus ini berjalan dengan efektif
Ketiga, mendesak Polri agar membuka rekaman CCTV dan melakukan autopsi ulang.