Suara.com - Keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diwakili tim pengacara meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah putra mereka untuk mencari kebenaran.
Permintaan itu ditujukan kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap baku tembak antar anggota Polri di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), sore.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak. Karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam, kita tidak tahu. Jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.
Mereka membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian, dan dugaan peretasan atau penyadapan.
Mengenai siapa terlapor dalam pengaduan itu masih dalam lidik.
Laporan mereka telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Tim pengacara keluarga Brigadir J membawa sejumlah alat bukti, di antaranya "foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin, maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin.
Foto-foto itu ditunjukkan Kamaruddin kepada sejumlah jurnalis. Foto menunjukkan, di antaranya ada luka sayatan, luka tembak, luka memar hingga tulang rahang patah.
"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," kata Kamaruddin.
Baca Juga: 5 Fakta Komnas HAM Temui Keluarga Brigadir J, Sebut Dapat Banyak Bukti Foto dan Video
Timsus belum memberikan tanggapan terhadap laporan keluarga Brigadir J.
Kasus baku tembak antar anggota Polri itu saat ini sedang dalam penyelidikan.
Sebelum timsus dibentuk, polisi mengatakan Brigadir J baku tembak dengan rekannya, Bharada E, di rumah Ferdy Sambo. Baku tembak, sebagaimana dikatakan polisi, bermula dari Brigadir J masuk ke rumah istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan.
Peristiwa itu segera menjadi perhatian anggota DPR dan mereka mendesak dilakukan penyelidikan untuk mencari titik terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi di rumah Ferdy Sambo sore itu.
Kapolri kemudian membentuk timsus untk mengungkapnya. Komnas HAM juga ikut turun tangan menyelidiki, tetapi mereka tidak bergabung dengan tim bentukan kapolri.
Konsultasi ke Dewan Pers
Istri Ferdy Sambo sangat terganggu dengan berita-berita penuh spekulasi. Lewat tim pengacara, istri Ferdy Sambo datang ke Dewan Pers untuk konsultasi pada Jumat (15/7/2022).
“Kami minta masukan dan arahan Dewan Pers sehubungan dengan pemberitaan kasus tersebut yang kian melebar ke mana-mana. Kami tidak memprotes isi berita. Kami hanya berkonsultasi dan memohon pada rekan-rekan media agar opini pers tidak malah berkembang ke mana-mana,” kata pengacara Arman Haris, Jumat (15/7/2022), di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Mereka berharap pers memiliki empati terhadap korban dan keluarganya. Pers juga diminta untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan. Termasuk, kata dia, tidak menyebut nama korban kejahatan susila.
Anggota Dewan Pers Yadi H. Hendriana menjelaskan isu terbunuhnya polisi di rumah dinas perwira tinggi kepolisian itu amat seksi atau banyak menarik perhatian publik. “Adalah tugas pers untuk memberitakan hal ini. Akan tetapi, jangan sampai muncul pemberitaan yang sifatnya menghakimi. Pers harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutur Yadi dikutip dari laman Dewan Pers.
Dia mengingatkan pers harus menghindari sumber-sumber yang tidak berkompeten dalam kasus ini. Apalagi informasi yang bersifat spekulatif, ujarnya, itu harus juga dijauhi dalam pemberitaan.
Yadi meminta pula hak-hak privasi korban dihormati oleh pers dalam pemberitaan kasus ini. “Berita yang memberi implikasi positif bagi public sebaiknya dikedepankan,” kata Yadi. [rangkuman laporan Suara.com]