Suara.com - Lantaran merasa banyak kejanggalan atas tewasnya Brigadir J alias alias Nofryansah Yosua Hutabarat, pihak keluarga diam-diam mendokumentasikan kondisi luka-luka dari tubuh Brigadir J melalui foto dan video. Pihak keluarga pun menemukan banyak bekas sayatan hingga luka yang masih menganga di perut Brigadir J.
Fakta itu diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J usai melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin awalnya menjelaskan, pengambilan foto dan video yang secara diam-diam dilakukan pihak keluarga Brigadir J. Dokumentasi itu, kata dia dilakukan keluarga dengan dalih ingin menambahkan formulin ke jenazah Brigadir J.
"Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin, maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin kepada wartawan.
Baca Juga: Pengacara Duga Brigadir J Disiksa Sampai Mati: Ada Mengiris-ngiris, Ada Menggebuk, dan Memukul
Kepada awak media, Kamaruddin juga menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir J. Di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.
"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.
Terkait adanya kejanggalan ini, kata dia, pihak keluarga juga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak. Karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tau kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tau. Jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," katanya.
Hari ini, pihak keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Laporan yang diwakili pengacara keluarga itu telah diterima teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, pihak keluarga mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Baca Juga: Alasan Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang Jenasah Anaknya
Dugaan Pelecehan
Brigadir J sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.
Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada dirumah.
Kejanggalan
Kasus polisi tembak polisi ini tengah menjadi sorotan lantaran dinilai banyak kejanggalannya. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan penjelasan Polri di kasus ini tidak jelas.
"Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7/2022).
Timsus Kapolri
Menindaklanjuti keraguan publik terhadap kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, Pak Kadiv kemudian ada As SDM," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Di sisi lain, kata Listyo, pihaknya juga telah meminta bantuan Komnas HAM hingga Kompolnas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelidikan kasus ini.
"Tentunya kami mengharapkan kasus ini bisa dilaksankan pemeriksaan secara transparan, objektif dan tentunya secara khusus menyangkut maslaah anggota. Kami juga ingin bahwa peristiwa yang ada betul-betul menjadi terang," kata dia.
Belakangan, Komnas HAM menegaskan bukan bagian dari tim khusus yang dibentuk Kapolri. Melainkan, hanya bagian eksternal yang diminta untuk mengawasi jalannya penyelidikan dan penyidikan.
"Jadi kami bukan bagian dari tim khusus hanya kemudian memang ada pelibatan dari KomnasHAM untuk memantau jalannya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Kendati begitu, Beka menyebut Komnas HAM akan tetap melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Penyelidikan dilakukan secara tersendiri di luar tim khusus bentukan Kapolri.