Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PT Amarta Karya pada Senin (18/7/2022). Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek ini terjadi pada tahun 2018-2020.
Saksi yang dipanggil adalah Head of AML PT Prudential Life Assurance Dana Agriawan dan Pjs. VP Pemasaran Infrastruktur PT Amarta Karya Deden Prayoga.
Lalu ada juga mantan Kepala Divisi Keuangan PT Amarta Karya Pandhit Seno Aji dan Kepala Satuan Pengawasan Internal PT Amarta Karya Rokhimin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Suap Izin Usaha yang Libatkan Bendum PBNU Mardani Maming
Dalam keterangannya, KPK menjelaskan mengenai modus operandi dalam kasus tersebut. Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif di PT Amarta Karya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Hingga kini, tim penyidik KPK masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus itu.
Pada Senin (4/7/2022), KPK telah memeriksa empat saksi, yakni Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya Syafriali, mantan Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta Karya Aristianto, Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya Onih, dan Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT Amarta Karya Rizal Fadillah.
Baca Juga: KPK Panggil Tiga Saksi dalam Kasus Bekas Bupati Tanah Bumbu
Tim penyidik mengonfirmasi pengetahuan empat saksi itu soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT Amarta Karya. [ANTARA]