Suara.com - Kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta Komnas HAM berkonsultasi terlebih dahulu dengan psikolog apabila ingin memanggil dan meminta keterangan kliennya. Sebab, Arman mengklaim kondisi istri Ferdy Sambo masih trauma berat pasca-insiden polisi tembak polisi.
"Sudah saya sampaikan apabila Komnas HAM memerlukan keterangan dari klien kami, sebaiknya konsultasi dahulu dengan psikolog yang menangani," kata Arman saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Di sisi lain, Arman juga meminta kliennya turut didampingi psikolog apabila nantinya dipanggil dan dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
"Dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh psikolog, karena kondisi klien kami masih dalam keadaan trauma berat dan masih dalam perawatan intensif oleh psikolog," katanya.
Baca Juga: Laporkan Dugaan Pembunuhan Brigadir J Ke Bareskrim, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Keluarga Tidak Hadir
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap dapat segera bertemu dan meminta keterangan istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Mereka terbuka meskipun istri Ferdy Sambo nantinya mesti didampingi oleh psikolog.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut keterangan istri Ferdy Sambo sangat dibutuhkan untuk membuat terang benderang kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Kami berharap bisa ketemu langsung dengan istrinya. Khususnya, dalam hal ini kalau memang dibutuhkan ada pendampingan psikologis macam-macam pasti kami akan setuju dan kami hormati itu," kata Anam wartawan, Minggu (17/7/2022).
Di samping itu, kata Anam, Komnas HAM juga telah menemui keluarga Brigadir J di Muaro, Jambi. Pertemuan tersebut merupakan langkah pertama yang diambil Komnas HAM dalam menyelidiki kasus ini.
"Kemarin kita ke Muaro Jambi ketemu sama pihak keluarga. Kami diberikan banyak keterangan, kami diberikan banyak foto, kami juga diberikan banyak video. Dan yang paling penting dalam konteks itu adalah kami juga diberikan konteks," ungkapnya.
Baca Juga: Orang Tua Brigadir J Belum Berani Ke Bareskrim, Kuasa Hukum Beber Alasannya
Menurut Anam, apa yang diperoleh Komnas HAM dari pihak keluarga Brigadir J lebih banyak dari apa yang beredar di publik. Hal ini yang menurutnya sangat membantu Komnas HAM dalam proses penyelidikan.
"Komnas HAM tentu saja dapat lebih banyak dari apa yang beredar di publik. Khususnya soal foto, soal video. Dan yang paling penting dalam konteks itu adalah konteksnya. Jadi foto itu diambilnya bagaimana, konteksnya apa, ya penjelasan dari keluarga apa itu yang penting," ungkapnya.
Dugaan Pelecehan
Brigadir J sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.
Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada dirumah.
Kasus polisi tembak polisi ini tengah menjadi sorotan lantaran dinilai banyak kejanggalannya. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan penjelasan Polri di kasus ini tidak jelas.
"Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7/2022).
Bentuk Tim Khusus
Menindaklanjuti keraguan publik terhadap kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, Pak Kadiv kemudian ada As SDM," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Di sisi lain, kata Listyo, pihaknya juga telah meminta bantuan Komnas HAM hingga Kompolnas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelidikan kasus ini.
"Tentunya kami mengharapkan kasus ini bisa dilaksankan pemeriksaan secara transparan, objektif dan tentunya secara khusus menyangkut maslaah anggota. Kami juga ingin bahwa peristiwa yang ada betul-betul menjadi terang," kata dia.
Belakangan, Komnas HAM menegaskan bukan bagian dari tim khusus yang dibentuk Kapolri. Melainkan, hanya bagian eksternal yang diminta untuk mengawasi jalannya penyelidikan dan penyidikan.
"Jadi kami bukan bagian dari tim khusus hanya kemudian memang ada pelibatan dari KomnasHAM untuk memantau jalannya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Kendati begitu, Beka menyebut Komnas HAM akan tetap melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Penyelidikan dilakukan secara tersendiri di luar tim khusus bentukan Kapolri.
"Itu yang pertama ingin saya tegaskan," imbuhnya.