Mahasiswa UGM Juara Kompetisi Simulasi Sidang Pengadilan Pidana Internasional 2022 di Belanda

Senin, 18 Juli 2022 | 12:52 WIB
Mahasiswa UGM Juara Kompetisi Simulasi Sidang Pengadilan Pidana Internasional 2022 di Belanda
Universitas Gadjah Mada (UGM) - (SuaraJogja.id/HO-UGM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahasiswa UGM juara Kompetisi Simulasi Sidang Pengadilan Pidana Internasional 2022 di Belanda. Mereka dari Tim Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tim Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM yang terdiri atas empat orang mahasiswa ini diawaki Dylan Jesse Andrian (FH 2020 dan ELS 2021), Fikri Fahmi Faruqi (FH 2020 dan ELS 2021), Ekaterina Fakirova (ELS 2019) dan Nicole Binder (ELS 2020). Mereka juara Nuremberg Moot Court Competition 2022.

"Tim dari Indonesia bersama dengan dua mahasiswi dari negara Eropa berhasil menyingkirkan 120 tim dari negara lain hingga akhirnya menjadi juara pertama di lomba bergengsi persidangan internasional ini," kata Associate Professor Administrative Law Department, Person in Charge for IUP Law Faculty UGM Richo Andi Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Capaian dalam kompetisi internasional ini meneguhkan bahwa kualitas mahasiswa Indonesia memiliki daya saing yang unggul dan kompetitif.

Klaim ini semakin bisa diteguhkan karena terdapat pola pengulangan yang semakin lama semakin banyak.

"UGM amat berbangga hati atas pencapaian pencapaian positif dari Dylan. Keberhasilan ini mengkonfirmasi strategi internasionalisasi yang telah, sedang dan terus dicanangkan oleh UGM," kata Andi.

Andi menambahkan kecemerlangan Dylan dalam kompetisi tersebut mendapat pujian dari Maastricht University di Belanda karena Dylan yang tengah mengambil "double degree" (hukum) di Maastrich University, Belanda, merupakan mahasiswa tahun pertama di kampus tersebut.

Atas keberhasilan Dylan dan kawan-kawan, apresiasi tidak hanya datang dari kampus, tapi disampaikan Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Dalam pesannya Gayus menyambut baik prestasi putra terbaik bangsa dalam ajang simulasi sidang pengadilan pidana internasional di Belanda ini.

Baca Juga: Serpihan Kayu Diduga Kapal Belanda Ratusan Tahun Muncul di Lombok Timur, Warga Geger

"Ini adalah pencapaian luar biasa bagi mahasiswa hukum dari Indonesia. Patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya," ujar Gayus.

Hal senada disampaikan Moeldoko.

Menurut dia, kesuksesan mahasiswa mahasiswa Indonesia di ajang kompetisi internasional ini harus terus dilanjutkan.

"Harus semakin banyak mahasiswa Indonesia yang mampu bersaing dengan negara lain di ajang internasional," katanya dikutip dalam keterangan tertulis tersebut.

The Nuremberg Moot Court adalah salah satu kompetisi "moot court" paling bergengsi di bidang hukum pidana internasional.

Tahun ini, penyelenggaraan dilakukan secara daring pada Jumat (15/7) dikarenakan masih dalam situasi pandemi.

Ajang simulasi sidang internasional ini menampilkan 199 mahasiswa dari 45 universitas yang berlokasi di 41 negara.

Prestasi yang ditorehkan mahasiswa Indonesia kali ini tidak hanya mampu memenangkan kompetisi sebagai juara pertama, tapi Wakil Tim Indonesia yaitu Dylan Jesse Andrian terpilih menjadi "Best Speaker" dari kompetisi internasional bergengsi ini.

Sebelumnya, pada seleksi nasional 16th Indonesian National Round of the IHL Moot Court Competition 2021 dari berbagai kampus di Indonesia, Dylan dinobatkan sebagai Best Oralist.

Kemudian pada ajang Humanitarian Law Palang Merah Internasional Ke-20, Law Moot Court Competition 2022, Dylan mendapatkan prestasi sebagai "Best Mooter".

Keberhasilan Dylan dan kawan-kawan menunjukkan betapa cerahnya masa depan Indonesia dalam kaitannya dengan hukum hak asasi manusia internasional dan hukum pidana internasional.

Sementara itu, Dylan Jesse Andrian dan ketiga rekan timnya mengaku puas dengan pencapaian tersebut karena persiapan yang mereka lakukan selama berbulan-bulan membuahkan hasil yang maksimal.

Ia menjelaskan persiapan tim dimulai dengan menulis sebuah memorandum yang mencerminkan pengajuan tertulis yang mungkin diajukan kantor penuntut dan penasihat hukum kepada Pengadilan Kriminal Internasional dan dilanjutkan dengan praktik pembelaan lisan atas argumen-argumen.

"Itu adalah proses yang cukup intens yang membutuhkan pemeriksaan harian. Setiap argumen individu perlu dipastikan agar argumen itu memiliki dasar yang kuat dalam hukum dan membingkai fakta kasus dengan cara yang paling membantu untuk memenangkan kasus," kata Dylan. (Antara)

Baca Juga: Penampakan Bekas Pabrik dan Kebun Koka di Bandung pada Era Kolonial Belanda, Bisa Hasilkan Ratusan Ribu Kilo Kokain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI