Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak untuk tidak membantu pelarian hingga menyembunyikan Bupati mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
KPK tidak segan akan menjerat dengan hukuman pidana apabila ada yang mencoba merintangi proses penyidikan.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
KPK, kata Ali, kekinian sudah memeriksa sejumlah pihak untuk didalami pengetahuannya apakah ada yang mencoba membantu pelarian Ricky Ham. Hingga kini dugaan lembaga antirasuah bahwa adanya orang dekat Bupati Mamberamo Tengah itu yang mencoba membantu kabur.
Baca Juga: Periksa Sejumlah Pihak, KPK Duga Bupati Ricky Ham Pagawak Kabur Dibantu Orang Dekat
"Tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," katanya.
Terkini, KPK sudah menerbitkan Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK telah melakukan upaya menjemput paksa Ricky Ham di Papua. Namun upaya itu gagal lantaran Ricky Ham tidak diketahui keberadaannya.
Jemput Paksa dilakukan tim KPK tidak lepas dari tidak kooperatifnya Ricky Ham untuk menjalani pemeriksaan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi. Sebanyak dua kali KPK melakukan pemanggilan namun Ricky Ham memilih mangkir.
KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, informasi yang didapat bahwa status Ricky Ham sudah menjadi tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Diduga Kabur Ke PNG, Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi Buronan KPK
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.