Polisi Mesti Transparan Tangani Kasus Baku Tembak untuk Jaga Kepercayaan

SiswantoBBC Suara.Com
Senin, 18 Juli 2022 | 11:11 WIB
Polisi Mesti Transparan Tangani Kasus Baku Tembak untuk Jaga Kepercayaan
BBC
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E— yang menewaskan Brigadir J— di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa berdampak pada kehormatan institusi kepolisian jika tidak ada langkah penyelesaian yang konkret, kata pengamat.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian RI bekerja secara terbuka.

Sampai Minggu (17/7), kepolisian belum juga mengumumkan tersangka kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7).

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai jika tidak ada kejelasan dari kasus ini, "kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bakal menurun".

Baca Juga: Komnas HAM Ingin Bertemu Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Usai Temui Keluarga Brigadir J

Apalagi sejak awal, kata dia, pernyataan-pernyataan pihak kepolisian mengenai kasus ini sudah memicu asumsi liar di tengah masyarakat.

"Kalau diteruskan seperti itu, kalau tidak ada langkah-langkah konkret, tidak ada langkah yang lebih taktis, akibatnya menjadi bumerang bagi kepolisian sendiri. Artinya kepolisian semakin tidak dipercaya oleh masyarakat," kata Bambang kepada BBC News Indonesia, Minggu (17/7).

Langkah konkret yang dimaksud Bambang, salah satunya, adalah dengan "mencopot Irjen Sambo" dari posisinya sebagai Kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, yang tugasnya berhubungan dengan penegakan disiplin dan ketertiban serta mengurus penyimpangan yang dilakukan anggota kepolisian.

Menurut dia, pencopotan Irjen Sambo adalah "langkah nyata untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa kepolisian benar-benar transparan, profesional, dan akuntabel", dalam mengusut kasus ini, seperti yang dijanjikan Kapolri Listyo Sigit.

"Terlepas dia benar atau salah, karena kaitannya dalam kasus ini dan jabatannya di kepolisian dikhawatirkan juga akan muncul konflik kepentingan antara tim khusus dan tim dari divpropam itu sendiri," ujar Bambang menjelaskan.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Ungkap Fakta, Anaknya Sering Dikasih Uang Rp 10 Juta oleh Istri Irjen Ferdy Sambo

Baca juga:

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengatakan sebagai pengawas kepolisian RI, pihaknya pun meminta kepolisian melakukan prosedur yang sesuai dalam penanganan kasus ini. Apalagi jika kepolisian tidak ingin kehilangan kepercayaan publik,

"Janji kapolri untuk melakukan proses ini dengan transparan dan akuntabel, menggunakan scientific crime investigation harus dilakukan dengan benar, secara terukur, dan proporsional. Ketika di perjalanan ini ada yang kembali dinilai janggal, pasti respons publik juga akan negatif lagi," kata Wahyu.

BBC News Indonesia sudah menghubungi Kadiv Humas Polri untuk menanggapi hal ini, tapi dia tidak merespons.

Berbagai kejanggalan membuat publik tidak percaya

Sejak kasus ini diumumkan ke publik, masyarakat mulai berasumsi karena dinilai ada beberapa kejanggalan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat setidaknya ada enam kejanggalan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Pertama, terkait perbedaan waktu yang cukup lama antara peristiwa tersebut dengan pengungkapan ke publik. Diketahui, baku tembak terjadi pada Jumat (8/7) dan baru diumumkan pada Senin (11/7).

Hal ini juga dinilai janggal oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Kedua, terkait penyampaian kronologi yang berubah-ubah oleh polisi. Namun, polisi mengatakan itu bukan berbeda, tapi "update" atau pembaruan dari yang sudah ada.

Ketiga, ditemukannya luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian muka. Lalu yang keempat, keluarga yang sempat dilarang melihat kondisi jenazah.

Terakhir, soal CCTV di dalam rumah Irjen Sambo, yang berada dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi.

Belakangan, perihal penyitaan DVR CCTV di pos satpam di lingkungan rumah Irjen Sambo, di luar TKP, juga dipermasalahkan oleh banyak pihak. Pasalnya, hal itu tidak diketahui ketua lingkungan setempat

"Padahal peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 itu mengatur bagaimana prosedur olah TKP. Itu harus mengajak salah satu tokoh, terutama ketua lingkungan, untuk menjadi saksi yang netral. Faktanya kan enggak. Kenapa?" kata Bambang mempertanyakan.

Dia juga mempertanyakan sosok Bharada E yang tak kunjung ditampilkan ke publik. Bahkan identitasnya secara umum pun belum diumumkan. Hal itu juga membuat publik bertanya-tanya.

"Bharada E ini kan sampai sekarang belum jelas. Sampai sekarang siapa sih Bharada E ini? Anggota Brimob? Satuan Brimob mana? Yang disampaikan dari pelopor. Kompi berapa? Angkatan berapa. Pertanyaan-pertanyaan itulah yang memunculkan asumsi-asumsi."

Menurut pernyataan polisi, Brigadir J, yang merupakan ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo, diduga melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata kepada istri Irjen Sambo di kamarnya. Kejadian itu membuat istri Irjen Sambo berteriak dan Brigadir J panik, kemudian keluar dari kamar.

Saat itu, Birgadir J bertemu dengan Bharada E. Saat Bharada E menanyakan apa yang terjadi, Brigadir J dikatakan membalasnya dengan tembakan.

Kronologi polisi menyebut, Brigadir J mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh lima kali tembakan oleh Bharada E.

Namun, pernyataan berbeda datang dari keluarga Brigadir J, yang mengungkap empat luka tembakan dan luka bekas sayatan di tubuh brigadir J. Dua jari Brigadir J juga dikatakan putus.

Publik butuh informasi yang 'terang-benderang'

Kompolnas, yang terlibat dalam tim khusus yang mengusut kasus penembakan ini, mengaku tengah mendalami beberapa hal yang dinilai publik mengandung kejanggalan. Salah satunya terkait sosok Bharada E.

"Kami sudah meminta Pak Benny (ketua harian Kompolnas yang terlibat aktif dalam tim khusus) untuk nanti mendalami soal itu, mengapa belum dimunculkan, mengapa belum dijadikan tersangka, sementara saat jumpa pers sudah disampaikan. Mohon bersabar, ditunggu penjelasan dari pihak Polri bagaimana," kata Wahyu.

Anggota Kompolnas itu juga mengatakan semua hal yang dianggap sebagai kejanggalan akan diklarifikasi kepada pihak kepolisian.

Pihak-pihak eksternal lainnya, kata Wahyu, juga akan dilibatkan demi mencari kebenaran yang sebenarnya, misalnya seperti ahli forensik yang mengetahui jenis-jenis luka di tubuh.

"Kompolnas sekarang ingin meluruskan, meluruskan bukan berarti membenarkan ya. Maksudnya kita klarifikasi, kan ini ada informasi resmi, official statement dari humas, lalu ada respons publik, yang menganggap bahwa penjelasan resmi ini ada yang tidak masuk akal, itu kita klarifikasi.

Mengapa sampai ada informasi keliru, itu yang harus dibuka ke publik karena tujuannya kan agar kasus ini menjadi terang-benderang," ujar Wahyu.

Jika kepolisian tidak ingin kehilangan kepercayaan publik, kata Wahyu, kapolri harus memenuhi janji untuk melakukan proses ini dengan transparan, profesional, dan akuntabel, dengan melakukan investigasi berbasis sains.

Jika masih ada kejanggalan di mata publik, bisa dipastikan respons publik akan kembali negatif terhadap institusi Polri.

Polisi perlu berbenah secara internal

Bambang Rukminto menilai kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E sebenarnya merupakan kasus pembunuhan biasa, tetapi pihak kepolisian membuat kasus ini menjadi "luar biasa". Hal itu dilihat dari kasus yang dibuka setelah tiga hari dan pernyataan-pernyataan yang disampaikan setelahnya.

"Yang membuat luar biasa kan Polri sendiri, yang kemudian membentuk tim khusus yang luar biasa ya karena pernyataan-pernyataan dari Polri sendiri, mulai dari kapolres, karopenmas. Makanya kalau ini dibiarkan terus, masyarakat tidak ditunjukkan bukti-bukti yang konkret secepatnya, ini bisa menjadi bumerang bagi marwah kepolisian sendiri," kata Bambang.

Juga berkaca dari kasus ini, Bambang menilai, hal yang harus dibenahi dari institusi kepolisian adalah sistem pengawasan. Misalnya saja soal pengawasan penggunaan senjata.

Seperti disampaikan kepolisian, Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17, yang menurut beberapa pihak hanya boleh digunakan oleh anggota polisi yang minimal berpangkat perwira. Sementara Bharada E masih berada di jenjang Bhayangkara Dua (Bharada), pangkat terendah di kepolisian.

"Kalau peraturan Kapolri terbaru, peraturan nomor 1 Tahun 2022 ini kan tidak detail untuk mengatur penggunaan senjata api. Senjata api diperuntukkan kepada siapa, bagaimana pengamanannya, pengawasannya, itu tidak diatur," ujar Bambang.

Di sisi lain, Wahyu menilai Polri perlu melakukan perubahan kultural yang sampai sekarang dia nilai masih "menjadi persoalan". Pembinaan personel yang tidak hanya menjunjung tinggi profesionalitas, tapi juga menjaga integritas dan patuh terhadap kode etik, hal itu dikatakan Wahyu masih menjadi pekerjaan rumah untuk institusi tersebut.

"Ini menjadi catatan. Polri itu anggotanya 460.000, yang perwira cuma delapan persen, jadi yang bintara dan tamtama itu jumlahnya 92%. Maka pembinaan personel, itu PR yang sampai sekarang belum kelar-kelar," kata Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI