Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dugaan aliran uang yang diterima eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dari sejumlah pihak swasta tekait izin pembangunan di Kota Ambon.
Richard sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus suap izin gerai Alfamidi di Kota Ambon dan kasus pencucian uang. Keterangan itu digali setelah memeriksa sejumlah saksi.
Mereka yang diperiksa KPK yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon (KA DPMPTSP), Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kabag Umum Pemkot. Ongen Aponno; Asda Ekonomi Mantan Kadisdik; Fahmi Salatalohy; serta dua pihak swasta Stelia Tupenalay dan Petrus Fatlolon.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL (Richard Louhenapessy) dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Akan Periksa Anak Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD Kota Ambon.