Periksa Sejumlah Pihak, KPK Duga Bupati Ricky Ham Pagawak Kabur Dibantu Orang Dekat

Senin, 18 Juli 2022 | 10:24 WIB
Periksa Sejumlah Pihak, KPK Duga Bupati Ricky Ham Pagawak Kabur Dibantu Orang Dekat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian tengah meminta keterangan sejumlah pihak terkait kaburnya Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dan mencari tahu keberadaanya. Ricky disebut-sebut kabur ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa tim satgas KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Ricky diduga kabur dengan bantuan dari orang terdekat.

"Pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," kata Ali, Senin (18/7/2022).

Ali menyebut keterangan sejumlah pihak tersebut kini masih dianalisa oleh tim penyidik.

Baca Juga: Diduga Kabur Ke PNG, Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi Buronan KPK

"Tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," katanya.

Terkini, KPK sudah menerbitkan Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tangah, Papua.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK telah melakukan upaya menjemput paksa Ricky Ham di Papua. Namun upaya itu gagal lantaran Ricky Ham tidak diketahui keberadaannya.

Jemput Paksa dilakukan tim KPK tidak lepas dari tidak kooperatifnya Ricky Ham untuk menjalani pemeriksaan dalam pengusutann kasus dugaan korupsi. Sebanyak dua kali KPK melakukan pemanggilan namun Ricky Ham memilih mangkir.

KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, informasi yang didapat bahwa status Ricky Ham sudah menjadi tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Diduga Kabur ke Papua Nugini, KPK Terbitkan DPO ke Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.

Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI