Suara.com - Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II Christina Aryani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan pengubahan nama jalan di sejumlah wilayah di Jakarta.
Christina mengatakan, evaluasi itu merupakan masukan dari warga yang protes atas kebijakan yang diambil Gubernur Anies Baswedan. Ia berujar bahwa banyak warga yang protes setelah jalan mengalami perubahan nama.
Protes itu dilakukan lantaran perubahan nama jalan dirasa merepotkan warga. Terutama perihal mengganti dokumen kependudukan, mulai dari KTP, KIA, KK dan dokumen lain yang berkaitan dengan identitas.
"Konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses. Kami mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemrov DKI mengevaluasi lagi kebijakan ini," kata Christina, Senin (18/7/2022).
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan komunikasi lebih dulu dengan warga yang akan terdampak, sebelum mengubah nama jalan. Selain komunikasi, Pemprov tentu bisa melibatkan warga sekitar agar kebijakan berjalan lancar dan baik.
"Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," ujar Christina.
Jika ternyata kebijakan ini tidak bisa ditinjau lagi maka harus ada jaminan dari Pemprov yang memastikan konsekuensi perubahan nama jalan tidak membawa kesulitan bagi warga
Kekinian, Pemprov DKI diminta memastikan konsekuensi dari perubahan nama yang berimplikasi kepada warga. Pemprov diminta memberikan jaminan kepada warga, apabila memang kebijakan perubahan nama jalan tifak bisa lagi ditinjau ulang.
"Nah apakah sudah ada jaminan kemudahan ini dari Pemprov?" tandasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Sebut Pansus Nama Jalan Tak Pengaruhi Proses Administrasi
Bagaimana Nasib KTP Warga?