Suara.com - Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II Christina Aryani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan pengubahan nama jalan di sejumlah wilayah di Jakarta.
Christina mengatakan, evaluasi itu merupakan masukan dari warga yang protes atas kebijakan yang diambil Gubernur Anies Baswedan. Ia berujar bahwa banyak warga yang protes setelah jalan mengalami perubahan nama.
Protes itu dilakukan lantaran perubahan nama jalan dirasa merepotkan warga. Terutama perihal mengganti dokumen kependudukan, mulai dari KTP, KIA, KK dan dokumen lain yang berkaitan dengan identitas.
"Konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses. Kami mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemrov DKI mengevaluasi lagi kebijakan ini," kata Christina, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Pemprov DKI Sebut Pansus Nama Jalan Tak Pengaruhi Proses Administrasi
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan komunikasi lebih dulu dengan warga yang akan terdampak, sebelum mengubah nama jalan. Selain komunikasi, Pemprov tentu bisa melibatkan warga sekitar agar kebijakan berjalan lancar dan baik.
"Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," ujar Christina.
Jika ternyata kebijakan ini tidak bisa ditinjau lagi maka harus ada jaminan dari Pemprov yang memastikan konsekuensi perubahan nama jalan tidak membawa kesulitan bagi warga
Kekinian, Pemprov DKI diminta memastikan konsekuensi dari perubahan nama yang berimplikasi kepada warga. Pemprov diminta memberikan jaminan kepada warga, apabila memang kebijakan perubahan nama jalan tifak bisa lagi ditinjau ulang.
"Nah apakah sudah ada jaminan kemudahan ini dari Pemprov?" tandasnya.
Baca Juga: Galang Pembentukan Pansus DPRD, Gembong Warsono: Perubahan Nama Jalan Bawa Banyak Masalah
Bagaimana Nasib KTP Warga?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengganti nama 22 jalan di wilayah DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Mana saja nama jalan Jakarta yang diubah Anies Baswedan itu?
Penggantian nama jalan tersebut dilakukan berdekatan dengan HUT DKI Jakarta yang diperingati setiap 22 Juni.
Pada upacara di perkampungan Betawi, Setu Babakan, pada Senin lalu (20/6/2022), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penggantian 22 nama jalan tersebut dilakukan untuk menghormati Jasa para tokoh-tokoh Betawi yang berjuang dalam perjalanan kehidupan di Jakarta.
"Kita mulai dengan bersyukur kepada Allah SWT di sore yang teduh ini kita bisa berkumpul bersama di Perkampungan Betawi Setu Babakan bersama-sama menyaksikan upacara penetapan nama-nama, tokoh-tokoh Betawi, yang perannya di masa lalu telah berdampak kepada perjalanan kehidupan Jakarta, perjalanan kehidupan Indonesia. Mereka adalah pribadi-pribadi yang kita kenang karena mereka telah memberikan manfaat bagi sesama," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perjalanaan kota Jakarta tak bisa dilepakan dengan peran tokoh Betawi yang jasanya bisa disejajarkan dengan tokoh pahlawan nasional Indonesia. Bahkan, menurut dia, nama-nama tokoh Betawi tersebut tersebut ada yang belum pernah tercatat sebelumnya.
Setelah Gubernur Anies mengubah nama-nama tersebut di atas, lantas ada warga yang mempertanyakan bagaimana nasib alamat yang sudah tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Menanggapi pertanyaan warga, Anies mengatakan, warga tidak perlu khawatir dengan alamat yang sudah tertera pada identitas.
Pasalnya sebelum mengubah nama jalan, dirinya telah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPN terkait pertanahan dan Kepolisian terkait Kendaraan bermotor dan kependudukan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nama jalan yang sebelumnya sudah tertera di kartu identitas masih berlaku dalam sistem data kependudukan dan nantinya instansi terkait akan memperbaharui penyesuaian data dengan nama jalan baru.
"Ketika ada kepengurusan langsung akan dilakukan penyesuaian namanya. Jadi insyaallah tidak akan membebani dan nama yang masih ada sekarang masih berlaku ketika melakukan pembaruan. Nanti bisa diganti atau mendatangi atau bisa diganti," ujarnya.