Soal Pengganti Lili Pintauli Di KPK, Mardani PKS: Harus Paham Undang-undang, Khususnya Kode Etik

Senin, 18 Juli 2022 | 09:29 WIB
Soal Pengganti Lili Pintauli Di KPK, Mardani PKS: Harus Paham Undang-undang, Khususnya Kode Etik
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera memberikan masukan soal sosok pengganti Lili Pintauli yang mundur dari jabatannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan, pengganti Lili tersebut harus dipilih oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dengan syarat harus taat hukum, berintegritas hingga paham pelanggaran etik.

"Selain taat hukum, berintegritas, independen, penggantinya juga harus paham aturan perundang-undangan, khususnya kode etik KPK," kata Mardani kepada wartawan dikutip Senin (18/7/2022).

Mardani menyampaikan, pimpinan KPK bekerja kolektif dan kolegial, wakil ketua KPK bukan bawahan ketua KPK. Menurutnya, kelimanya merupakan orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap fungsi dan tugas KPK.

Baca Juga: Heboh Kasus Gratifikasi, Legislator PDIP Ini Minta Maaf Pernah Pilih Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK

"Sering terlibat program antikorupsi, memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat antikorupsi sampai punya pengetahuan yang mumpuni terkait persoalan keuangan dan fraud yang kerap terjadi di pemerintah juga perlu dimiliki," tuturnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi II DPR RI ini menyarankan agar pengganti Lili harus bisa sungguh-sungguh mengembalikan nama baik KPK dan bisa menjembatani kembali hubungan KPK dengan jejaring antikorupsi nasional.

"Terakhir, spirit pencegahan mesti terus digalakkan juga pelaksaan OTT mestinya tak menyurut mengingat kondisi keuangan negara yang berat. Kepastian dan penegakan hukum tanpa pandang bulu pastinya akan menaikkan minat investor luar negeri," tandasnya.

Lili Pintauli Mundur

Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.

Baca Juga: Lili Pintauli Mengundurkan Diri, Berimbas Ke Kinerja KPK?

Lalu siapa pengganti Lili untuk mengisi jabatan yang ditinggal? Mengingat KPK saat ini kehilangan satu komisioner yang menjabat sebagai wakil ketua.

Diketahui lima komisioner KPK sebelumnya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menegaskan bahwa aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Adapun Pasal 33 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia".

Dalam ayat 2 di pasal yang sama mengatakan bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

"Anggota pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan," bunyi ayat 3 Pasal 33.

Sementara itu pada hasil voting dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pimpinan KPK periode 2019-2023 di Komisi III DPR . Lima calon pimpinan yang memiliki hasil voting tertinggi dipilih dan ditetapkan menjadi komisioner KPK. Sedangkan lima calon lainnya dari urutan ke-6 sampai urutan ke-10 tidak terpilih.

Berikut hasil voting calon pimpinan KPK periode 2019-2023;

  1. Filri Bahuri: 56 suara
  2. Alexander Marwata: 53 suara
  3. Nurul Gufron: 51
  4. Nawawi Pomolango: 50 suara
  5. Lili Pintauli Siregar 44 suara
  6. Sigit Danang Joyo: 19 suara
  7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7 suara
  8. I Nyoman Wara: 0 suara
  9. Johanes Tanak: 0 suara
  10. Robby Arya Brata: 0 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI