Suara.com - Dua kali peristiwa pelecehan seksual di KRL terjadi dalam dua hari berturut-turut, yakni pada Jumat dan Sabtu tanggal 15 dan 17 Juli 2022. Atas insiden itu, pihak PT KAI Commuter tegas mengambil langkah hukum.
Manajemen PT KAI Commuter bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) pada Jumat (15/7), sekitar pukul 16.10 WIB dan Sabtu (16/7).
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, langkah tegas itu diambil menyikapi kasus pelecehan di dalam KRL relasi Jakarta Kota-Bogor dan Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara.
"Petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun mengamankan terduga pelaku pelecehan di KRL Nomor 4264 relasi Jakarta Kota-Bogor," kata Leza Arlan, Minggu (17/7/2022).
Baca Juga: Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Mana Saja Termasuk di Pesantren, Wabup Karawang Ingatkan Hal Ini
Menurut Leza, terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Pasar Minggu untuk dilakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut.
"Selanjutnya petugas menyerahkan terduga pelaku ke pihak Kepolisian Sektor Pasar Minggu untuk diproses secara hukum," ujar Leza.
Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Sabtu (16/7), KAI Commuter juga mendapatkan laporan dari pengguna KRL lintas Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara yang merekam dugaan tindak pelecehan terhadap pengguna yang tertidur pulas di KRL.
Petugas KAI Commuter langsung melakukan pengecekan dan penelusuran pelaku di area stasiun. Petugas pengamanan di dalam KRL maupun di area stasiun juga terus secara rutin berpatroli di pengawasan areanya masing-masing.
"KAI Commuter memastikan semakin aktif melawan pelecehan demi kenyamanan penumpang KRL," tutur Leza.
Baca Juga: Asyik Telponan di KRL, Emak-emak Marah Tak Terima saat Ditegur Satpam, Warganet Ikut Kesal
KAI Commuter juga mengajak seluruh pengguna KRL untuk selalu waspada serta peduli atas situasi dan keadaan sekitar.
Jika masyarakat melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121.
"KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan dalam KRL," kata Leza. (Sumber: Antara)