Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi sosial bagi warga yang buang sampah sembarangan di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat. Pelanggar dihukum menyapu jalan sambil mengenakan rompi oranye.
Belakangan ini, kawasan Stasiun BNI City sedang menjadi tempat nongkrong favorit para pemuda dari berbagai daerah yang disebut Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD). Mereka menarik perhatian karena pakaian yang dikenakan.
Camat Menteng, Yogi membenarkan adanya pemberian sanksi tersebut. Ia menyebut hukuman ini sudah dijalankan sejak pekan lalu.
Nantinya, jika ada warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan, maka akan ditegur petugas dan menyapu jalan sambil mengenakan rompi oranye dengan tulisan "saya membuang sampah sembarangan".
Baca Juga: Begini Cara Menuju Lokasi Citayam Fashion Week, Tempat Nongkrong Jeje Slebew sampai Bonge
"Sudah dilaksanakan oleh tim Dinas LH sejak minggu lalu. Yang tertangkap membuang sampah, diberikan tugas menyapu di lokasi," ujar Yogi saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (17/7/2022).
Yogi menilai sanksi sosial ini cukup berhasil memberikan efek jera kepada pada pemuda yang nongkrong agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Masyarakat menjadi lebih tertib untuk tidak membuang sampah sembarangan," tuturnya.
Saat ini, kawasan Dukuh Atas ini masih ramai dikunjungi khususnya ketika akhir pekan. Namun pada hari kerja, jumlah yang datang lebih sedikit karena kebanyakan para bocah SCBD itu bersekolah.
"Tapi malam weekend tetap ramai," pungkasnya.