Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebut pihaknya masih menelaah dan menginvestigasi permohonan yang diajukan.
"Kami masih lakukan penelaahan dan investigasi terkait dengan permohonan tersebut," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (17/7/2022).
Susilaningtias menjelaskan proses penelaahan akan mempertimbangkan beberapa poin. Misalnya, seberapa penting keterangan pemohon, ada atau tidaknya ancaman, ada atau tidaknya luka fisik, hingga trauma psikis.
"Termasuk menelaah track record pemohon," katanya.
Setelah dilakukan penelaahan, kata Susilaningtias, hasilnya akan dirapatkan bersama Ketua LPSK. Selanjutnya, diputuskan untuk menerima atau tidaknya permohonan dari istri Ferdy Sambo selaku pemohon tersebut.
"Kalau diterima, maka sekaligus tentukan bentuk perlindungan dan bantuan yg diberikan oleh LPSK (misalnya bantuan medis atau psikologis atau psikososial). Termasuk memutuskan jangka waktu perlindungannya," ungkapnya.
Adapun, berdasar standard operasional prosedur atau SOP, proses penelaahan ini memiliki waktu 30 hari. Meski, bisa juga lebih cepat atau lebih lambat.
"Jika masih ada hal-hal yang blm jelas bagi kami, maka bisa kami perpanjang masa penelaahannya. Tapi bisa juga bahkan sebelum 30 hari tersebut, sudah bisa kami putuskan," jelasnya.