Profil Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah Gagal Dijemput Paksa KPK

Minggu, 17 Juli 2022 | 12:02 WIB
Profil Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah Gagal Dijemput Paksa KPK
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak. [Dok Pemkab Mamberamo Tengah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga tengah melarikan diri ke Papua Nugini. Tim Satgas KPK mengaku telah berupaya melakukan jemput paksa. Sayangnya, upaya itu belum membuahkan hasil.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022). Penjemputan paksa ini nyatanya bukan tanpa alasan. Ricky Ham Pagawak disebut tidak memenuhi panggilan untuk penyidikan kasus suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

Lalu, seperti apa profil dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak? Simak informasi selengkapnya yang berhasil dirangkum Suara.com berikut ini.

Profil Ricky Ham Pagawak

Baca Juga: Profil Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Dicekal KPK dalam Dugaan Korupsi

Ricky Ham Pagawak lahir di Kecamatan Bokondini, Kabupaten Tolikara, Papua pada 14 Juli 1973. Sementara anggota keluarga, seperti orang tua, istri, dan anak serta riwayat pendidikannya belum diketahui.

Karier Politik Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak saat ini dikenal sebagai Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang telah menjabat sejak 2018.

RHP sudah dua kali menjadi Bupati Mamberamo Tengah. Pertama, pada periode 2013-2018 dan kemudian melanjutkan masa kepemimpinan dari tahun 2018 sampai 2023.

Ricky Ham Pagawak juga merupakan tokoh politik yang berasal dari Partai Demokrat. Ia menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah.

Baca Juga: Bupati Memberamo Tengah Kabur Ke PNG, Polisi Tahan Tiga Pengawal Pribadi RHP

Melanjutkan berita kasusnya, Ricky Ham disebut mangkir hingga dua kali dari panggilan KPK. Ia tidak memberikan alasan apapun kepada penyidik terkait menolak datangi panggilan penyidikan.

Sebetulnya, KPK sendiri belum menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap tersebut. Namun, ada informasi jika status Ricky Ham sudah menjadi tersangka.

Ali kemudian meminta kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apapun mengenai keberadaan RHP agar dapat menyampaikannya kepada aparat untuk melakukan penangkapan.

Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.

Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan adalah Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.

Dalam kasus suap ini, KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus korupsi ini. Ali menambahkan hingga kini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI