Nyesek! Tempat Pernikahan Ambyar Ketumpahan Minyak Sawit, Pengantin Malah Berujung Dirujak Warganet

Minggu, 17 Juli 2022 | 08:32 WIB
Nyesek! Tempat Pernikahan Ambyar Ketumpahan Minyak Sawit, Pengantin Malah Berujung Dirujak Warganet
Tempat pernikahan ambyar ketumpahan minyak sawit, pengantin malah dirujak warganet. (Instagram/@bangsawan.receh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Membuat Hajatan di Pinggir Jalan Harus Mengajukan Izin ke Kepolisian

Melansir hukumonline.com, pada dasarnya seseorang diperbolehkan mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama ia telah mendapatkan izin.

Yang dimaksud adalah izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang menurut Pasal 128 Ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 harus diajukan kepada kepolisian.

Merujuk pada Pasal 17 Ayat (2) Perkapolri 10/2012, perizinan bisa diajukan secara tertulis kepada:

  1. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi
  2. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
  3. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI