Nyesek! Tempat Pernikahan Ambyar Ketumpahan Minyak Sawit, Pengantin Malah Berujung Dirujak Warganet

Minggu, 17 Juli 2022 | 08:32 WIB
Nyesek! Tempat Pernikahan Ambyar Ketumpahan Minyak Sawit, Pengantin Malah Berujung Dirujak Warganet
Tempat pernikahan ambyar ketumpahan minyak sawit, pengantin malah dirujak warganet. (Instagram/@bangsawan.receh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernikahan menjadi salah satu momen sakral yang tentu dipersiapkan sebaik mungkin oleh pengantin dan keluarganya. Mulai dari lokasi acara, pakaian, make up, sampai makanan, semua pasti dipersiapkan sebaik mungkin oleh empunya acara.

Karena itulah, bisa dibayangkan seperti apa perasaan pemilik acara di video unggahan akun Instagram @bangsawan.receh berikut ini. Pasalnya tempat pernikahan yang sudah dipersiapkan dengan baik berakhir hancur lantaran ketumpahan minyak sawit.

Dalam video yang semula diunggah akun TikTok @/bangg_inoss itu memperlihatkan setengah sisi jalan yang dipenuhi dengan cairan kuning kental. Publik bahkan sempat berspekulasi itu tinja, meski belakangan terungkap ternyata minyak sawit mentah alias CPO.

Memang minyak sudah tak lagi menggenang, namun sisa-sisa tumpahan olahan kelapa sawit itu masih tertinggal jelas di jalan. Bukan hanya itu, minyak juga tampak mengotori kain-kain putih yang dipakai untuk dekorasi tempat acara.

Baca Juga: Geger Penemuan Ikan Berukuran Besar Pasca Banjir Garut, Diduga Jenis Predator dari Sungai Amazon

Video yang direkam dari kendaraan yang melintas di jalan tersebut lantas memperlihatkan penyebab rusaknya tempat pernikahan.

Rupanya ada sebuah truk pembawa minyak yang terguling di sisi seberang, menyebabkan muatannya tumpah semua ke lokasi acara.

Tempat pernikahan ambyar ketumpahan minyak sawit, pengantin malah dirujak warganet. (Instagram/@bangsawan.receh)
Tempat pernikahan ambyar ketumpahan minyak sawit, pengantin malah dirujak warganet. (Instagram/@bangsawan.receh)

Sejak durasi awal video terlihat seberapa tegangnya suasana di lokasi. Terlihat keluarga pemilik acara yang menatap nanar ke tempat pernikahan yang sudah hancur, sementara beberapa orang tampak bahu-membahu membongkar tenda resepsi tersebut.

"Bahagia yang tertunda," tulis @bangsawan.receh, menggambarkan pedihnya situasi yang terjadi, seperti dikutip Suara.com pada Sabtu (16/7/2022). "BTW sopirnya bukan mantannya calon pengantin!!"

Namun di luar dugaan, publik ternyata malah tidak bersimpati dengan pengantin yang pernikahannya berantakan akibat insiden yang terjadi.

Baca Juga: Seorang Remaja Viral Karena Datang Kepernikahan Sang Kekasih

Dikutip dari kolom komentarnya, warganet ternyata malah "merujak" alias mengkritik keras pengantin dan keluarga lantaran dianggap sudah menyebabkan kecelakaan truk tersebut.

Warganet rupanya menyoroti tenda resepsi yang didirikan di setengah ruas jalan tersebut. Padahal jalan yang sama tampak dilalui oleh kendaraan berat dan besar, termasuk truk pembawa minyak sawit yang terguling tersebut.

Meski menyayangkan kecelakaan yang terjadi, warganet menilai tempat resepsi yang ambyar adalah konsekuensi dari keputusan pengantin mengadakan acara di pinggir jalan besar.

"Jalur truk di pake acara," komentar warganet.

"Akibat memakai jalan umum," kritik warganet.

"Itulah akibatnya menutup jalan sepotong, sopir yang disalahkan," imbuh warganet lain.

"Padahal disamping rumah ada halaman kosong kayanya, kenapa bikin hajatan di jalan lintas. Takutnya tamu undangan kenapa-kenapa kan kasihan," kata warganet.

"Gue malah kasian sama sopirnya. Jalan poros di tutup ya begitu akibatnya," tutur warganet.

"Lebih kasian ke pak supir nya, gak tega lihat nya.. berapa kerugian atas insiden ini," ujar warganet lain.

"Cari gedung atau lapangan... karena mengganggu jalan si..." timpal yang lainnya.

Untuk video selengkapnya bisa disimak di sini.

Membuat Hajatan di Pinggir Jalan Harus Mengajukan Izin ke Kepolisian

Melansir hukumonline.com, pada dasarnya seseorang diperbolehkan mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama ia telah mendapatkan izin.

Yang dimaksud adalah izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang menurut Pasal 128 Ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 harus diajukan kepada kepolisian.

Merujuk pada Pasal 17 Ayat (2) Perkapolri 10/2012, perizinan bisa diajukan secara tertulis kepada:

  1. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi
  2. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
  3. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI