Suara.com - Propam Polda Papua menahan tiga anggotanya terkait kaburnya Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka kasus suap dan gratifikasi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP (Ricky Ham Pagawak)," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu (16/7/2022).
Kata dia, ketiga anggota yang ditahan yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiganya merupakan pengawal RHP yang menjabat sejak sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
Dari ketiga pengawal pribadi itu seorang di antaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).
Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP.
Baca Juga: KPK Periksa Aipda AI terkait Kaburnya Tersangka Gratifikasi ke PNG
Ketiga personel itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH ), " ucap Kombes Urbinas.
RHP dilaporkan melarikan diri ke Papua Nugini (PNG), Kamis (14/7) melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak. (Sumber: Antara)