Kunjungi Anak Tirinya di Gorontalo, Kakek Asal Bolaang Mongondow Malah Cabuli Cucu Sendiri

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 17 Juli 2022 | 04:00 WIB
Kunjungi Anak Tirinya di Gorontalo, Kakek Asal Bolaang Mongondow Malah Cabuli Cucu Sendiri
Ilustrasi kasus pencabulan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perilaku pria setengah baya asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) ini memang tak pantas dilakukan. Bahkan perbuatan bejat yang dilakukan terhadap sang cucu membuatnya harus mendekam dalam sel penjara.

RY alias Tini yang berusia 58 tahun nekat mencabuli cucunya sendiri saat mengunjungi rumah sang anak tiri, yang tak lain merupakan ibu kandung korbannya.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Untuk saat ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota resmi menahan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan kronologis yang dihimpun Gopos.id-jaringan Suara.com, perbuatan bejat tersangka tatkala dirinya berangkat dari rumahnya di Bolaang Mongondow Selatan, menuju Gorontalo.

Baca Juga: Geram dengan Kasus Bocah 13 Tahun Asal Karawang Ditemukan di Tempat Prostitusi, Publik: Predator Jangan Kasih Ampun

Kakek Tini tersebut datang mengunjungi rumah anak tirinya di wilayah Kota Gorontalo. Ketika menginap, tersangka malah berbuat tidak senonoh terhadap korban yang saat ini masih berusia 14 tahun.

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022,” kata Iptu Nauval seperti dikutip Gopos.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (16/7/2022).

Ia juga memastikan, jika peristiwa biadap tersebut terjadi di rumah korban dan saat melakukan aksinya, pelaku mengaku dalam keadaan sadar, dan tidak terpengaruh minum keras (Miras).

“Jadi RY Alias Tini mengancam korban dan memegang bahu dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan,namun pelaku memiliki yang memiliki tenaga lebih dari korban,” terang iptu Nauval

Ia juga menambahkan, setelah kejadian korban mengadu ke ibunya.

Tak terima dengan perbuatan ayah tiri kepada anak kandungnya, sang ibu korban langsung mengunjungi Polres Gorontalo kota untuk melaporkannya.

Baca Juga: Miris, Selama 7 Bulan AL Tega Cabuli Anak Angkatnya, Dibayar Rp 100 Ribu

Saat ini pelaku resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI