Ketahuan Langgar Aturan, Jemaah Haji Pasrah Gagal Bawa Oleh-oleh ke Tanah Air

Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:15 WIB
Ketahuan Langgar Aturan, Jemaah Haji Pasrah Gagal Bawa Oleh-oleh ke Tanah Air
Ilustrasi Jemaah haji [dok kemenag Sumsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak jemaah haji Indonesia masih nekat membawa tas dan barang bawaan di luar ketentuan berlaku, saat pulang ke Tanah Air. Akibatnya, mereka terpaksa meninggalkan sejumlah oleh-oleh yang sudah dibeli untuk keluarga.

Sebagaimana diketahui, jemaah haji hanya boleh membawa satu tas berisi barang seberat 32 kg dan satu tas jinjing kecil ke kabin pesawat.

Tapi, masih banyak jemaah yang hendak masuk pesawat membawa banyak barang bawaan. Mereka terpaksa meninggalkan barang bawaan mereka.

Pemandangan ini terlihat di paviliun Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Jumat (15/7/2022) pukul 05.10 WAS. Sejumlah jemaah pun tak bisa menyembunyikan kesedihan mereka, karena oleh-oleh yang sudah mereka beli, tak bisa terbawa ke Tanah Air.

Baca Juga: Menag: Program KBIHU Perhatikan Kesehatan Jemaah!

Ada juga jemaah yang akhirnya harus memakai baju berlapis-lapis, mengalungkan kain ihram dan sajadah di lehernya, demi oleh-oleh bisa terbawa.

"Sedih saya, aturan soal barang bawaan tidak ada kelonggaran. Terpaksa banyak yang ditinggalkan. Padahal sudah dibeli sebagai oleh-oleh untuk keluarga," ujar Endang jamaah SOC 1, Jumat (15/7/2022) dini hari.

Hal yang sama dikatakan Sulastri, jamaah SOC 2. Ia harus meninggalkan beberapa pakaian, sandal, peralatan mandi, sajadah dan makanan yang dibelinya di tanah suci, karena tidak bisa dibawa dalam tas tentengan lainnya. Ia bahkan harus meninggalkan tas yang ia beli di Tanah Suci.

"Tidak boleh bawa tas lain. Padahal saya beli tas ini pun di sini, ya terpaksa ditinggal," ucapnya.

Aturan soal barang bawaan ini sebenarnya sudah disosialisasikan ke jemaah jauh sebelum jadwal pemulangan.

Baca Juga: 52 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas Karena Penyakit Jantung

Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Wawan Djunaedi l mengingatkan jemaaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa.

"Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg. Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," ujar Wawan dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI