5 Fakta Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Penyebabnya?

Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:06 WIB
5 Fakta Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Penyebabnya?
Puluhan PMI dari Malaysia mengantre saat hendak masuk ke Pelabuhan Internasional Batam Centre, Sabtu (1/5/2021). (ANTARA/Naim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah umumkan bahwa Indonesia hentikan pengiriman TKI ke Malaysia.

Pintu masuk bagi para TKI yang kini disebut dengan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Negeri Jiran sudah ditutup dan tak negara tersebut lagi menjadi tujuan kerja.

Lantas, apa yang mendorong pemerintah untuk tutup pintu pengiriman PMI ke Malaysia?

Simak jawabannya di deretan fakta berikut.

Baca Juga: BMKG: Hujan Intensitas Sedang-Lebat Masih Terjadi Sepekan ke Depan

1. Malaysia langgar kesepakatan

Alasan utama pemerintah Indonesia putuskan untuk berhenti kirim PMI ke Malaysia adalah ditemukannya pelanggaran aturan yang disepakati.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sebelumnya Indonesia dan Malaysia telah menyepakati perjanjian (MoU) yang menyatakan bahwa  penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system).

Sistem tersebut  menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia. 

Penandatanganan MoU tersebut bahkan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob pada 1 April 2022 lalu.

Baca Juga: Daftar Juara Piala AFF U-19: Gelar Indonesia Disalip Malaysia

Kini, Malaysia belum menunjukkan adanya keseriusan dalam mengimplementasikan kesepakatan tersebut. Sehingga, Indonesia mengambil langkah tegas, yakni menghentikan pengiriman PMI sektor domestik ke Malaysia.

2. Ditemukan sistem yang dibuat di luar kesepakatan

Alih-alih memakai sistem yang disepakati, Malaysia malah menggunakan sistem lain di luar kesepakatan yang dibuat.

Sistem tersebut bertajuk system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," ujar Ida melalui keterangan resmi  Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (14/7/2022).

3. Sistem yang dipakai Malaysia dinilai menyulitkan pengawasan pekerja

Ida menilai bahwa sistem yang kini dipakai Malaysia tersebut membuat para PMI rentan mendapatkan eksploitasi lantaran mengabaikan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Senada dengan Menaker, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Tenaga Kerja, Rendra Setiawan menilai bahwa sistem tersebut menyulitkan pemerintah untuk mengawasi para pekerja.

4. Dapat dukungan dari DPR

Moratorium pengiriman PMI ke Malaysia dapat respon positif dari DPR.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengapresiasi langkah tersebut lantaran menunujukan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran kesepakatan dari pihak Malaysia.

"Kalau Malaysia wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Indonesia terkait dengan pengiriman PMI, kami dukung moratorium," kata Nurhadi di Jakarta, Kamis (14/07/2022).

5. Disinyalir melindungi para pekerja dari eksploitasi

Nurhadi juga menilai bahwa langkah tersebut memberi pelajaran bagi Malaysia agar kedepannya tidak menganggap enteng kesepakatan antara kedua negara.

Keputusan tersebut juga disinyalir sebagai upaya nyata pemerintah Indonesia melindungi pekerja dari penyelundupan atau lolosnya tenaga kerja ilegal ke luar negeri melalui jalur darat, udara, maupun laut.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI