Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah umumkan bahwa Indonesia hentikan pengiriman TKI ke Malaysia.
Pintu masuk bagi para TKI yang kini disebut dengan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Negeri Jiran sudah ditutup dan tak negara tersebut lagi menjadi tujuan kerja.
Lantas, apa yang mendorong pemerintah untuk tutup pintu pengiriman PMI ke Malaysia?
Simak jawabannya di deretan fakta berikut.
1. Malaysia langgar kesepakatan
Alasan utama pemerintah Indonesia putuskan untuk berhenti kirim PMI ke Malaysia adalah ditemukannya pelanggaran aturan yang disepakati.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sebelumnya Indonesia dan Malaysia telah menyepakati perjanjian (MoU) yang menyatakan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system).
Sistem tersebut menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.
Penandatanganan MoU tersebut bahkan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob pada 1 April 2022 lalu.
Baca Juga: BMKG: Hujan Intensitas Sedang-Lebat Masih Terjadi Sepekan ke Depan
Kini, Malaysia belum menunjukkan adanya keseriusan dalam mengimplementasikan kesepakatan tersebut. Sehingga, Indonesia mengambil langkah tegas, yakni menghentikan pengiriman PMI sektor domestik ke Malaysia.