LBH Pers: Tiga Polisi Pelaku Intimidasi Jurnalis Meliput Kasus Kematian Brigadir J Harus Diproses Pidana

Sabtu, 16 Juli 2022 | 14:36 WIB
LBH Pers: Tiga Polisi Pelaku Intimidasi Jurnalis Meliput Kasus Kematian Brigadir J Harus Diproses Pidana
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers mendesak kepolisian menindak tiga polisi pelaku intimidasi jurnalis secara pidana. Tidak hanya berhenti pada persidangan pelanggaran etik.

Ketiga anggota polisi tersebut melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis dari CNNIndonesia.com dan 20 Detik saat melakukan peliputan kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat yang diduga ditembak Bharada E di dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.

"Polri bilang pelaku akan ditindak tegas. Artinya seharusnya tindak tegas adalah diproses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yaitu proses pidana dan disiplin," kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin saat dihubungi Suara.com, Sabtu (16/7/2022).

Tindakan intimidasi tiga anggota kepolisian telah memenuhi unsur pidana yaitu Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Selain itu karena penghapusan sejumlah dokumen hasil peliputan dua jurnalis, ketiga anggota polisi juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

Baca Juga: Kriminolog: Polisi Harus Segera Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Kematian Brigadir J

"Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J. Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik," tegas Ade.

Ade juga mengingatkan kepada publik, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi.

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya," tutur Ade.

Sebelumnya, Polri mengakui pria berambut cepak dan berperawakan tegap yang mengintimidasi jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik saat meliput kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan anggotanya.

"Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/7) kemarin.

Baca Juga: Versi Polisi dan Keluarga Beda, Komnas HAM Bakal Selidiki Jumlah dan Penyebab Luka di Tubuh Brigadir J

Dedi juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan intimidatif yang terjadi. Sanksi tegas diklaim akan diberikan agar kejadian serupa tak terulang.

Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik diintimidasi oleh tiga pria berambut cepak dan berperawakan tegap saat meliput kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tindakan intimidatif ini terjadi di sekitar rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7) lalu.

Berdasar keterangan korban, ketiga pria tersebut merampas ponsel miliknya dan menghapus rekaman serta video wawancara dengan salah satu petugas kebersihan setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI