Dua Kali Mangkir, KPK Ajak Masyarakat Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham

Sabtu, 16 Juli 2022 | 14:20 WIB
Dua Kali Mangkir, KPK Ajak Masyarakat Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak. [Dok Pemkab Mamberamo Tengah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan masyarakat bila mengetahui keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) dapat melakukan penangkapan atau menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Permintaan bantuan itu karena Ricky Ham tidak kooperatif dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah Papua.

"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).

Menurut Ali, masyarakat tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.

Baca Juga: Diduga Kabur, KPK Gagal Jemput Paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Papua

"Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka," imbuhnya.

Diketahui, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Ricky Ham. Namun yang bersangkutan mangkir.

KPK juga telah berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap Ricky sebagai tersangka, namun tidak ditemukan.

"Tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ucapnya.

Ricky Ham dalam panggilan kedua pada Kamis (14/7) lalu tidak hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Baca Juga: KPK: Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tidak Kooperatif

"Menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti dan sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.

Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.

Dalam kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus korupsi. Hingga kini, kata Ali, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," ucap Ali.

Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga meminta kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil penyidik dalam pemeriksaan agar kooperatif.

"Khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI