5 Fakta Baru Kasus Mafia Tanah, Sudah Berapa Pejabat yang Disikat?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:57 WIB
5 Fakta Baru Kasus Mafia Tanah, Sudah Berapa Pejabat yang Disikat?
Ilustrasi - masyarakat sedang mengunjuk rasa soal mafia tanah [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini Polda Metro Jaya mengungkap sindikat mafia tanah, dimana beberapa pelakunya adalah pegawai pemerintah, yakni dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut kepolisian, para pelaku melakukan kejahatan dengan cara memanfaatkan data fiktif dan mengatasnamakan Presiden Jokowi agar bisa mengelabui para korbannya.

Bagaimana modus dari para pelaku? Berikut adalah fakta-faktanya:

1.    Pejabat BPN terlibat kasus mafia tanah

Baca Juga: Sejak Awal Dilantik, Menteri Hadi Tjahjanto Sudah Wanti-Wanti Raja Juli Antoni Soal Mafia Tanah

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat mafia tanah. Komplotan mafia tanah tersebut terdiri dari 27 orang orang, dimana tiga diantaranya adalah para pejabat dan pensiunan pejabat yang bekerja di BPN (Badan Pertahanan Nasional).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut ketiganya berinisial NS (50), RS (58), dan PS (59).

2.    Mafia tanah memiliki tugas masing-masing

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, para pejabat tersebut bekerja di BPN dan masing-masing dari mereka mempunyai tugas terkait pertanahan.

NS sendiri merupakan mantan Kasie Infrastruktur Pengukuran pada kantor BPN,  Kabupaten Bekasi, sedangkan RS Kasie survei pada kantor BPN Bandung Barat.

Baca Juga: Undang Aktivis 98 ke Istana, Jokowi Minta Bantuan Terkait Permasalahan Tanah

Sementara PS merupakan mantan koordinator Pengukuran kantor BPN Bekasi Kabupaten, dan ketiga telah di tangkap oleh kepolisian.

"Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan pejabat BPN terkait mafia tanah," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

3.    Komplotan mafia tanah manfaatkan program Jokowi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya komplotan mafia tanah tersebut memanfaatkan data fiktif dan memanfaatkan nama Presiden Jokowi untuk mengelabui korbannya.

Hengki haryadi mengatakan, sindikat mafia tanah tersebut menggunakan modus yakni menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang seharusnya tidak memungut biaya.

Penyidik menemukan sejumlah sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan tiga tahun lalu, namun malah ditahan.

"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi. 

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang sama.

4.    Mafia tanah merugikan masyarakat

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, para mafia menggunakan data palsu. Apabila dalam satu lokasi lahannya belum bersertifikat, maka pelaku akan membuat data palsu bekerja sama dengan oknum lainnya untuk membuat sertifikat.

Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa aset properti baik berupa tanah maupun bangunan yang telah dilengkapi dengan sertifikat palsu.

Menurut Hengki, komplotan ini juga dengan sengaja memperlambat penerbitan sertifikat tanah dan penundaan sertifikat tanah sehingga merugikan masyarakat.

5.    Mafia tanah menerima uang hingga ratusan juta rupiah

Salah satu tersangka sindikat tanah berinisial MB merupakan salah satu pejabat yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hengki menyebut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, yang bersangkutan ternyata telah menerima uang ratusan juta rupiah dari aksinya.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI