Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berupaya melakukan jemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) di Papua. Sayangnya, upaya itu belum membuahkan hasil.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).
Bukan tanpa alasan tim Satgas melakukan penjemputan terhadap Ricky Ham. Ali mengungkapkan kalau Ricky Ham tidak memenuhi panggilan untuk penyidikan kasus suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ricky Ham mangkir hingga dua kali. Adapun Ricky Ham tidak memberikan alasan kepada penyidik mengenai alasan tidak penuhi panggilan dalam proses penyidikan kasus ini.
Sebenarnya, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Namun, ada informasikalau status Ricky Ham sudah menjadi tersangka.
"Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali meminta kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apapun terkait keberadaan Ricky Ham agar dapat menyampaikan kepada aparat penegak hukum maupun melakukan penangkapan.
"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," tuturnya.
Baca Juga: Sepatu Rusak Ada Manfaatnya, Kok Bisa!
Diketahui, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Ricky Ham. Namun, tidak diacuhkan oleh yang bersangkutan tanpa memberikan keterangan ketidakhadiran untuk diperiksa oleh penyidik.
"Tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ujar Ali
Pemanggilan kedua KPK kepada Ricky Ham itu dilakukan pada Kamis (14/7/2022) lalu. Lagi-lagi yang bersangkutan tidak menunjukkan batang hidungnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
"Menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.
Dalam kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus korupsi ini. Hingga kini, kata Ali, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," ucap Ali beberapa waktu lalu
Ali menyebut pihaknya akan terus memberikan informasi terkait perkara ini kepada masyarakat.
Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga meminta kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil penyidik dalam pemeriksaan untuk kooperatif.
"Khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung,"pungkasnya