KPK: Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tidak Kooperatif

Sabtu, 16 Juli 2022 | 09:52 WIB
KPK: Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tidak Kooperatif
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi  menyebut Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik sudah melakukan dua kali pemanggilan kepada Ricky Ham, tapi dia hadir tanpa memberikan keterangan.

"Tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/7/2022).

KPK akan menerbitkan status daftar pencarian orang  terhadap  tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Baca Juga: Heboh Kasus Gratifikasi, Legislator PDIP Ini Minta Maaf Pernah Pilih Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK

Ali Fikri dalam keterangan tertulis menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.

"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya.

RIcky merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah yang kasusnya saat ini ditangani KPK.

Langkah tersebut bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka. KPK mempersilakan RIcky menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.

KPK mengingatkan, "Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan." Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dirkrimum Polda Papua Kombes Polisi Faizal Rahmadani mengungkapkan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka Ricky sudah melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan setapak antara Skouw  -Wutung.

Ricky dilaporkan kabur sejak Kamis (14/7) dengan membawa dua tas ransel, jelas Kombes Faizal. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang membantu dan terlibat dalam pelarian RHP ke PNG. [Antara]

Baca Juga: Capai Rp600 Juta, KPK Setor Uang Denda 3 Penyuap Rahmat Effendi ke Kas Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI