Pemandangan Tak Biasa! Rombongan Pengantar Jenazah Lewati Pesta Pernikahan, Acara Sampai Dihentikan Sejenak

Sabtu, 16 Juli 2022 | 06:34 WIB
Pemandangan Tak Biasa! Rombongan Pengantar Jenazah Lewati Pesta Pernikahan, Acara Sampai Dihentikan Sejenak
Iring-iringan pengantar jenazah melewati pesta pernikahan. (Instagram/@faktakamera)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lagian hajatan pake jalan umum," kata warganet.

"Dua rahasia Allah sedang terjadi, kematian dan jodoh," tutur warganet.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun.... Masya Allah itu yang bawa jenazahnya keliatannya bawanya ringan banget," imbuh warganet yang lain.

Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.

Tata Cara Meminta Izin Menggunakan Jalan Umum untuk Pesta Pernikahan

Seorang perempuan mendorong motor miliknya melintasi acara hajatan yang menutup jalan.(Instagram/Sulthanreceh)
Seorang perempuan mendorong motor miliknya melintasi acara hajatan yang menutup jalan.(Instagram/Sulthanreceh)

Melansir hukumonline.com, pada dasarnya seseorang diperbolehkan mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama ia telah mendapatkan izin.

Yang dimaksud adalah izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang menurut Pasal 128 Ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 harus diajukan kepada kepolisian.

Merujuk pada Pasal 17 Ayat (2) Perkapolri 10/2012, perizinan bisa diajukan secara tertulis kepada:

  1. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi
  2. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
  3. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa

Pengajuan izin dilakukan paling lambat 7 hari sebelum acara dengan melampirkan beberapa hal, seperti fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan, waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, dan peta lokasi disertai jalan alternatif yang akan digunakan.

Baca Juga: Video Viral Pramugara Bus TransMetro Diduga Remas Payudara Siswi SMA

Selain itu pemohon izin harus menyertakan surat rekomendasi. Untuk pemakaian jalan desa seperti video di atas memerlukan surat rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI