Pemandangan Tak Biasa! Rombongan Pengantar Jenazah Lewati Pesta Pernikahan, Acara Sampai Dihentikan Sejenak

Sabtu, 16 Juli 2022 | 06:34 WIB
Pemandangan Tak Biasa! Rombongan Pengantar Jenazah Lewati Pesta Pernikahan, Acara Sampai Dihentikan Sejenak
Iring-iringan pengantar jenazah melewati pesta pernikahan. (Instagram/@faktakamera)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usia dan jodoh adalah beberapa hal yang selalu menjadi misteri Tuhan. Tidak ada satupun manusia yang tahu siapa jodohnya atau sampai kapan ia diberi napas untuk hidup di dunia.

Yang tidak disangka, peristiwa yang berkaitan dengan dua hal ini terjadi bersamaan, seperti terlihat di video unggahan akun Instagram @faktakamera berikut. Tampak iring-iringan jenazah melewati sebuah resepsi pernikahan yang sedang berlangsung.

"Viral iring-iringan jenazah melewati pesta pernikahan," tulis @faktakamera mengabarkan peristiwa tak biasa tersebut, dikutip Suara.com pada Jumat (15/7/2022).

Video yang direkam dari sudut pandang seorang tamu pernikahan itu memperlihatkan serombongan pria yang melangkah di tengah-tengah tempat acara. Tampak mereka membawa keranda dan berjalan melewati pesta pernikahan tersebut.

Baca Juga: Video Viral Pramugara Bus TransMetro Diduga Remas Payudara Siswi SMA

Video yang direkam dari sudut berbeda tampak diunggah oleh akun Instagram @andreli_48. Berdasarkan keterangan di kolom caption, peristiwa tak biasa ini terjadi di Demak, Jawa Tengah pada Jumat (15/7/2022) pukul 10.00 WIB tadi.

"Acara semakin khusyuk ketika acara di pending sejenak karena ada iring-iringan jenazah lewat," tutur @andreli_48. "Semoga makin barokah wasilah memudahkan jalan untuk jenazah. Aamiin."

Iring-iringan pengantar jenazah melewati pesta pernikahan. (Instagram/@andreli_48)
Iring-iringan pengantar jenazah melewati pesta pernikahan. (Instagram/@andreli_48)

Memang terlihat resepsi pernikahan yang sempat dihentikan sejenak ketika iring-iringan jenazah itu melintas. Bukan cuma para tamu, pengantin yang sedang di pelaminan bersama keluarganya pun ikut berdiri memperhatikan rombongan pengantar jenazah yang melintas.

Video ini mendapat beragam respons warganet. Meski ikut mengapresiasi acara yang dihentikan sejenak, beberapa warganet juga mengkritik pengantin dan keluarga yang mengadakan pernikahan di jalan umum sampai peristiwa seperti ini bisa terjadi.

"Kenapa yah kalau mau hajatan selalu menggunakan tempat umum, kadang malah di blokir," komentar warganet.

Baca Juga: Mendadak Hilang Menjelang Hari Pernikahan, Gadis di Sukoharjo ini Pulang Diantar Polisi

"Ada yang berbahagia, ada yang berduka, inilah dunia," ujar warganet.

"Lagian hajatan pake jalan umum," kata warganet.

"Dua rahasia Allah sedang terjadi, kematian dan jodoh," tutur warganet.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun.... Masya Allah itu yang bawa jenazahnya keliatannya bawanya ringan banget," imbuh warganet yang lain.

Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.

Tata Cara Meminta Izin Menggunakan Jalan Umum untuk Pesta Pernikahan

Seorang perempuan mendorong motor miliknya melintasi acara hajatan yang menutup jalan.(Instagram/Sulthanreceh)
Seorang perempuan mendorong motor miliknya melintasi acara hajatan yang menutup jalan.(Instagram/Sulthanreceh)

Melansir hukumonline.com, pada dasarnya seseorang diperbolehkan mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama ia telah mendapatkan izin.

Yang dimaksud adalah izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang menurut Pasal 128 Ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 harus diajukan kepada kepolisian.

Merujuk pada Pasal 17 Ayat (2) Perkapolri 10/2012, perizinan bisa diajukan secara tertulis kepada:

  1. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi
  2. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
  3. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa

Pengajuan izin dilakukan paling lambat 7 hari sebelum acara dengan melampirkan beberapa hal, seperti fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan, waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, dan peta lokasi disertai jalan alternatif yang akan digunakan.

Selain itu pemohon izin harus menyertakan surat rekomendasi. Untuk pemakaian jalan desa seperti video di atas memerlukan surat rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI