Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal menerapkan aturan pemisahan penumpang pria dan wanita di dalam Angkutan Kota (Angkot). Rencana tersebut sebelumnya bakal diterapkan untuk mencegah pelecehan seksual di dalam Angkot.
Menanggapi hal tersebut, NL (24) Kakak dari AF korban pelecehan seksual di angkot pihaknya mengikuti kebijakan yang akan diterapakan Pemprov DKI.
"Masalah pisah (pemisahan penumpang ) angkot, bagaimana yang terbaiknya saja. Jujur, kalau dari saya mewakili korban dan pihak keluarga, bagaimana baiknya saja,"ujar NL kepada Suara.com, Jumat (15/7/2022).
NL menuturkan dirinya mewakili keluarga sudah berusaha yakni dengan melaporkan kejadian yang menimpa sang adik ke aparat kepolisian.
Namun kata dia, pelaku hingga kini belum tertangkap.
"Kami sudah berusaha dan berikhtiar. Katanya pihak anggota juga sudah di kerahkan untuk mencari pelaku," tutur NL.
Lebih lanjut, NL juga berharap tak ada lagi kasus pelecehan seksual di angkatan umum atau transportasi umum lainnya
"Saya berharap agar nggak ada lagi pelecehan seksual di dalam angkutan kota dan transportasi umum lainnya," katanya.
Dilecehkan di Angkot
Baca Juga: Siswi SMA Jadi Korban Pelecehan Seksual Bapak-bapak di Gerbong KRL, Dadanya Diremas hingga Teriak
AF menjadi korban pelecehan seksual pada Senin (4/7/2022) lalu, ketika berangkat ke kantornya yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.