Dicecer Hakim MK Soal Palsukan Tanda Tangan Gugatan, 6 Mahasiswa Lampung Cabut Gugatannya

Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:38 WIB
Dicecer Hakim MK Soal Palsukan Tanda Tangan Gugatan, 6 Mahasiswa Lampung Cabut Gugatannya
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materil aturan pengangkatan kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Rabu (13/7/2022). (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para Pemohon beranggapan, masyarakat atau warga negara secara bebas harus dapat menentukan sendiri pilihan mereka terhadap wakil rakyat dan kepala daerah yang akan memimpin mereka dan berpartisipasi aktif baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan atas pengambilan kebijakan pemerintah.

Dengan adanya Pasal 9 ayat (1) dalam UU IKN, hal tersebut mematikan asas demokrasi rakyat untuk berpartisipasi langsung dalam memilih kepala daerahnya sendiri yang kemudian bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut dan menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI