Lama Menduda, Seorang Satpam Apartemen di Cengkareng Lecehkan Gadis Idaman

Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:25 WIB
Lama Menduda, Seorang Satpam Apartemen di Cengkareng Lecehkan Gadis Idaman
Seorang satpam apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat diduga melakukan pelecehan teradap karyawati jasa ekspedisi berinisial SF (22) yang bekerja ditempat yang sama. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang satpam apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat diduga melakukan pelecehan teradap karyawati jasa ekspedisi berinisial SF (22) yang bekerja ditempat yang sama.

Pelaku berinisial KH itu disebut sudah lama naksir dengan gadis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Joko Dwi Harsono mengatakan, KH terbukti melakukan pelecehan terhadap SF, saat tempat kerja SF sepi.

Kepada petugas, KH mengakui jika menaruh hati kepada SF. KH yang telah lama memduda itu seakan tidak dapat menahan hasrat birahinya.

Baca Juga: Siswi SMA Jadi Korban Pelecehan Seksual Bapak-bapak di Gerbong KRL, Dadanya Diremas hingga Teriak

“Dia sudah menikah, punya 3 anak. Tapi sudah bercerai,” kata Joko, di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/7/2022).

KH yang telah 7 tahun berprofesi sebagai satpam itu, selalu mencari momen untuk berduaan bersama SF. Tidak jarang KH menggoda dan merayu SF.

Hingga pada akhirnya, pada Rabu (29/6/2022) lalu, KH memiliki kesempatan untuk berduaan bersama SF. Namun kesempatan itu malah dimanfaatkan KH untuk berbuat tidak senonoh.

“Jadi dia mungkin bernafsu dengan korban karena emang sudah suka dari lama dan pada saat itu ada peluang untuk melakukan,” tutur Joko.

Tidak senang dengan perbuatan KH yang kurang ajar, SF langsung melaporkannya kepolisi. Tak butuh waktu lama, KH langsung diringkus petugas di kediamannya, Jalan Bojong Raya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Baca Juga: Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Cabuli Lebih Dari Satu Anak

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI