Anak Wali Kota Ambon Nonaktif Diminta Tanda Tangani Dokumen Penyitaan Kasus Suap Gerai Alfamidi

Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:21 WIB
Anak Wali Kota Ambon Nonaktif Diminta Tanda Tangani Dokumen Penyitaan Kasus Suap Gerai Alfamidi
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan saksi Grenata Louhenapessy, selaku pihak swasta dalam kasus suap izin pembangunan gerai Alfamidi cabang kota Ambon serta kasus pencucian uang.

Grenata sendiri merupakan anak eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, tersangka dalam penerimaan suap kasus ini.

Dalam pemeriksaan, penyidik antirasuah meminta saksi Grenata menandatangani sejumlah dokumen terkait sejumlah penyitaan dalam perkara ini.

"Yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Akan Periksa Anak Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Selain Richard, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Richard dan Andrew Erin langsung ditahan. Sedangkan tersangka Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD Kota Ambon.

Baca Juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Tambah Penahanan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy 30 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI