Lewat Surat Terbuka, KontraS Desak Jokowi Perbaikan Kinerja Penuntasan Kasus Paniai Berdarah

Jum'at, 15 Juli 2022 | 19:47 WIB
Lewat Surat Terbuka, KontraS Desak Jokowi Perbaikan Kinerja Penuntasan Kasus Paniai Berdarah
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.[ kontras.org]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hal ini lagi-lagi membuat masyarakat meragukan keseriusan komitmen Bapak dalam memajukan Papua jikalau 22 tahun telah berlalu tapi masyarakat Papua masih tidak memiliki Pengadilan HAM di tanah Papua sendiri," papar Fatia.

KontraS menilai, pelanggaran HAM berat atas peristiwa Paniai harus jadi perhatian bagi Jokowi. Tujuannya, untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan hak lainnya secara utuh bagi para korban dan publik secara umum.

Menurut Fatia, tindakan seorang presiden terhadap kinerja Kejaksaan Agung apalagi dalam kewenangannya menuntaskan pelanggaran HAM berat bukanlah suatu intervensi yang dianggap dapat mengganggu proses hukum secara berimbang.

Justru, itu merupakan bukti dari keberpihakan Presiden dan Pemerintahan terhadap para korban pelanggaran HAM berat dan juga masyarakat Indonesia.

"Mengingat Kejaksaan Agung adalah bagian tak terpisahkan dari rumpun kekuasaan pemerintahan meski bekerja dalam sektor penegakan hukum," jelas dia.

Lebih lanjut, Fatia menyebut kalau proses penuntasan atas peristiwa Paniai akan menjadi cerminan dari kualiatas seorang Jokowi dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat.

Berikut tiga desakan KontraS kepada Jokowi:

  1. Mengevaluasi hasil penyidikan Kejaksaan Agung yang berisi sejumlah kejanggalan dan mencoreng komitmen Negara dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat di Peristiwa Paniai.
  2. Menyelenggarakan Pengadilan HAM Paniai di wilayah Papua demi menjamin dan memberikan hak akses keadilan bagi para korban dan masyarakat Papua, sebagaimana yang telah menjadi ketentuan dan mandat UU 2/2021 jo. UU 21/2000 tentang Otonomi Khusus Papua jo. UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
  3. Memenuhi jaminan perlindungan dan juga hak-hak para korban dengan memerintahkan Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan LPSK untuk proaktif menjangkau para korban.

Baca Juga: Persidangan Kasus Paniai Jadi Representasi Peradilan Pelanggaran HAM Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI