Capai Rp600 Juta, KPK Setor Uang Denda 3 Penyuap Rahmat Effendi ke Kas Negara

Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:48 WIB
Capai Rp600 Juta, KPK Setor Uang Denda 3 Penyuap Rahmat Effendi ke Kas Negara
Capai Rp600 Juta, KPK Setor Uang Denda 3 Penyuap Rahmat Effendi ke Kas Negara.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda sebesar Rp600 juta  dari tiga orang penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi ke kas negara. Ketiganya yang sudah berstatus terpidana itu adalah Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan eks Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dan La Bui Min.

Adapun rinciannya uang yang disetor KPK ke negara di antaranya yakni, Lai Bu Min membayar kewajiban denda sebesar Rp200 juta, terpidana Makhfud Saifudin Rp200 juta, dan Suryadi Mulya Rp200 juta.

"Telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp600 juta dari hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan yang lunas dibayarkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).

Sementara, Jaksa KPK juga telah melelang mobil milik terpidana korupsi eks Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko sebesar Rp200 juta untuk membayar denda berdasarkan hasil putusan persidangan. Sehingga, total keseluruhan uang yang disetorkan KPK kepada kas negara dari hasil uang denda para terpidana korupsi itu mencapai Rp800 juta.

Baca Juga: KPK Setor Rp800 Juta dari Denda Terpidana Korupsi dan Hasil Lelang

Ali menegaskan KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan.

"Tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan aset recovery," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutus terdakwa Lai Bu Min selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berikutnya, Suryadi Mulya selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan Makhfud Saifudin selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Baca Juga: Periksa Dua Saksi Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Izin Tambang di Kabupaten Tanah Bumbu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI