Namun tingkat kegelapan film yang dipasang pada kaca tersebut dengan persentase tembus cahaya tidak kurang dari 70 persen.
Khusus untuk kaca depan dan/atau belakang persentase penembusan cahayanya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca.
Selain itu, bahan pelapis kaca yang dimaksud tidak boleh menimbulkan pemantulan. Pemasangan film juga tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.