"Malah maen cilukba," celetuk warganet, lantaran mata pria itu berusaha ditutupi oleh penumpang mobil.
"Bapak itu pengemis ya? Soalnya ada di daerahku juga gitu modelnya.." kata warganet.
"Ngendus aja si bapak ama yang bening-bening," tutur warganet.
"Colok aja matanya," komentar warganet.
"Pengemis kok ngintip.." kritik warganet.
"Pentingnya kaca film gelap," timpal yang lainnya.
Aturan Pemasangan Kaca Film Mobil Menurut UU dan SK Menhub
![Ilustrasi, pemasangan kaca film yang terlalu gelap [Shutterstock].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/06/24/14979-kaca-film.jpg)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah 55/2012 sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit mengenai tingkat kegelapan kaca film yang boleh digunakan.
Namun peraturan ini diperinci di Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Video Viral Mahasiswa Mabuk Bawa Motor Lintasi Jemaah Tahlilan, Lindas Makanan dan Minuman
Salah satu yang diatur adalah film boleh dipasang pada kaca depan, belakang, dan/atau samping dari sebuah kendaraan bermotor.