Aturan Upacara Pemakaman Kepolisian, Hak Seluruh Anggota Polri yang Meninggal Dunia

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:55 WIB
Aturan Upacara Pemakaman Kepolisian, Hak Seluruh Anggota Polri yang Meninggal Dunia
Ilustrasi upacara pemakaman kepolisian .[ANTARA FOTO/ Asprilla Dwi Adha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(1) Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur,  tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

(2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  • a. Upacara pemakaman kebesaran; dan
  • b. Upacara pemakaman biasa.

Kategori pemakaman para Pegawai Negeri Sipil dan anggota Polri pun dikelompokkan menjadi beberapa tempat, sesuai dengan Pasal 16 yang berbunyi :

(1) Upacara pemakaman kebesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan upacara pemakaman jenazah Pegawai Negeri pada Polri/Purnawirawan Polri yang ditetapkan/dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas dalam tugas, dan berjasa pada negara dan bangsa, atau memiliki tanda kehormatan Republik Indonesia berupa bintang.

(2) Upacara pemakaman kebesaran dapat dilaksanakan ; 

  • a. TMP;
  • b. TMPP;
  • c. TMPK;
  • d. TMB; dan
  • e. TPU/keluarga.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI